Hari Ini Rabu 29 April 2026, Sidang Perdana Kasus Penyerangan Air Keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer

Kasus dugaan penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru, Rabu (29/4/2026).

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 29 April 2026, 06:30 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus (kontras.or.id)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru, Rabu (29/4/2026). Empat orang pelaku akan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Militer II-08 yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Mereka akan disidangkan oleh tiga hakim berlatar militer. Mereka adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

Walau berjalan di Pengadilan Militer, pihak TNI menjamin persidangan akan digelar secara transparan dan dilakukan terbuka untuk umum. Artinya, publik bisa langsung menyaksikan seperti apa peradilan yang mengadili para terdakwa.

"Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau," kata Fredy kepada awak media beberapa waktu lalu saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 16 April 2026.

Meski demikian, pihak pembela Andrie Yunus yang diwakili oleh KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan tidak akan menghadiri persidangan tersebut.

 

Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

Seorang aktivis memegang poster saat demonstrasi mendukung Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang disiram air keras oleh orang tak dikenal, Yogyakarta, 14 Maret 2026. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal. (DEVI RAHMAN/AFP)

Mereka menilai, sidang tersebut hanya bentuk sandiwara tanpa niat untuk mengungkap siapa otak sebenarnya di balik operasi penyerangan air keras terhadap Andrie.

"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta," tutur Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya di Jakarta, Jumat 17 April 2026.

Sebagai informasi, pada persidangan perdana nanti, hakim mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Diketahui, mereka disangkakan Pasal berlapis yaitu : Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya