Capaian SPT: Pelaporan Tembus 12,1 Juta, Mayoritas Berasal dari Karyawan

Ditjen Pajak (DJP) kantongi 12,1 juta pelaporan SPT Tahunan hingga 27 April 2026. Sementara itu, 18,6 juta wajib pajak tercatat sudah mengaktifkan akun Coretax.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 28 April 2026, 12:40 WIB
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Layanan e-Filing melalui website Dirjen Pajak melayani penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 27 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 12.109.636.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 27 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 12.109.636 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 10.238.700 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.319.777 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 539.198 SPT dalam rupiah dan 501 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 11.403 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 

Aktivasi Akun Coretax Tembus 18,6Juta

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18.604.398.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.604.398,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut sebanyak 17.456.928 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 1.055.977 Adapun dari sektor instansi pemerintah, jumlah aktivasi mencapai 91.266, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 227.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya