Liputan6.com, Jakarta - Ammar Zoni menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus narkoba. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan, ini bukan akhir dari perjalanan panjang kasus narkoba kliennya. Jon Mathias menegaskan, pihaknya menghargai keputusan hakim. Namun, ia belum dapat memberi jawaban terkait langkah selanjutnya.
"Pertama-tama kita penasihat hukum menghormati dulu keputusan itu, karena itu haknya hakim. Nah sekarang kita, terutama Ammar, pikir-pikir dulu. Itu masih ada waktu 7 hari," ujar Jon Mathias usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Advertisement
"Kan upaya hukum ada. Seperti hakim bilang, ini belum inkrah, belum final. Bisa saja diajukan upaya hukum banding. Bisa saja upaya hukum Peninjauan Kembali. Bisa saja diajukan amnesti, bisa saja diajukan abolisi. Ini kan banyak upaya hukum. Jadi sabar saja dulu. Yang pertama sekarang ini kita hormati dulu keputusan hakim karena itu hak beliau," jelas Jon Mathias.
Keputusan final untuk mengajukan banding sepenuhnya berada di tangan Ammar Zoni. Jon Mathias menekankan pentingnya menjaga logika tetap jernih tanpa melibatkan emosi yang berlebih dalam mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Ya pikir-pikir dulu. Semua harus dipertimbangkan. Enggak bisa kita menghadapi hukum ini dengan emosi. Itu hak Ammar nanti, apakah dia mau banding apa tidak. Sekarang Ammar diapikir-pikir dulu, kan gitu," tuturnya.
Apa Langkah Yang Akan Dilakukan
Saat ini, fokus utama adalah berdiskusi dengan Ammar Zoni mengenai berat ringannya hukuman yang diterima dibandingkan dengan fakta persidangan. Sang aktor masih butuh waktu untuk mencerna keputusan hakim yang cukup berat.
"Ya tentu didiskusikan apa langkah yang akan dilakukan. Karena dia masih pikir-pikir. Karena dalam keputusan itu tidak bisa serta-merta. Karena hukum ini pertimbangannya berat. Kalau merasa dia sudah ringan seperti yang lain tadi, ya kan dia menerima," ucap Jon Mathias.
Vonis Berbeda-Beda
Dalam sidang putusan ini, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda-beda kepada enam terdakwa. Ammar Zoni divonis lebih berat dari para terdakwa yang lain.
"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar alias Amar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ucap hakim.