Nyaris 3 Tahun Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Ini Penyebab Kasusnya Mandek

Kejati DKI Jakarta bahkan sampai mengembalikan SPDP Kasus Firli Bahuri.

oleh Tim NewsDiterbitkan 23 April 2026, 14:59 WIB
Beberapa anggota kepolisian mendampingi mantan Kapolda Sumatera Selatan itu hingga masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam doff. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri nyatanya tidak kunjung berlanjut alias mandek. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bahkan sampai mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), lantaran petunjuk jaksa tidak kunjung dipenuhi oleh kepolisian.

Firli Bahuri sendiri terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Dapot Dariarma saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Pengembalian SPDP itu bukan tanpa alasan. Menurut Dapot, setelah batas waktu P19 habis, petunjuk jaksa tidak kunjung dipenuhi oleh penyidik kepolisian.

"Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20. P20 gak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDP-nya. Kita pengembalian SPDP itu 7 Agustus 2025," ujar dia.

Akibatnya, proses penegakan hukum pun tidak bisa dilanjutkan. Perkara otomatis berhenti di tahap awal.

Dapot mengatakan, konsekuensinya adalah penyidik harus mengulang dari awal apabila berencana melanjutkan proses penyidikan.

“Iya betul (Kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru),” ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto belum merespon terkait hal ini.

 

Jerat Hukum Firli Bahuri

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan kedua Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu, 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya