Menkeu Purbaya Tak Tahu Jalan Tol Bakal Kena Pajak

Menkeu Purbaya mengaku belum tahu rencana PPN jalan tol. Kemenkeu tegaskan kebijakan masih tahap kajian dan belum berlaku.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 22 April 2026, 12:45 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Purbaya menjelaskan mengenai pajak jalan tol. (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol. Ia menegaskan, kebijakan pajak baru perlu ditelaah terlebih dahulu sebelum diterapkan.

Menurutnya, rencana pengenaan pajak baru seperti PPN jalan tol harus dianalisis oleh Badan Kebijakan Fiskal atau Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

"Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Nanti saya bereskan. Itu seharusnya dianalisis dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada atau belum," ungkap Purbaya di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia juga merespons munculnya berbagai isu terkait penambahan pajak di sejumlah sektor. Namun, Purbaya kembali menegaskan belum mengetahui detailnya.

"Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak, penambahan pajak sana-sini. Saya belum baca, nanti saya lihat," ujarnya.

Rencana pengenaan PPN jalan tol sendiri tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029. Meski demikian, Purbaya mengaku belum menerima laporan langsung terkait hal tersebut.

"Paling tidak, waktu dia (Dirjen Pajak) mengumumkan, dia belum memberi tahu saya," tegasnya.

 

Penjelasan DJP Kemenkeu

Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan saat libur Lebaran atau selama tujuh hari, yakni mulai 29 April 2022, lalu lanjut 1-6 Mei 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa isu tersebut masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.

"Sampai saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

 

Dokumen Rencana Strategis

Rekayasa lalu lintas one way diberlakukan pada KM 188 Gerbang Tol (GT) Palimanan Jalan Tol Cipali hingga KM 72 Cikampek sejak pukul 14.30 WIB atas diskresi Kepolisian. Penerapan one way ini berkaca data volume lalu lintas kendaraan yang kembali meningkat dari arah Timur menuju ke arah Jakarta, pantauan visual CCTV dan laporan petugas Kepolisian di lapangan, serta prediksi peningkatan lalu lintas yang masih akan berlanjut pada periode kedua arus balik Hari Raya Idul Fitri 1444 H. (Dok. Jasa Marga)

Ia menambahkan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis DJP tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah.

Dokumen tersebut mencakup agenda perluasan basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Inge menjelaskan, pencantuman topik PPN jalan tol dalam renstra mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.

 

Mekanisme Pungutan

Gerbang Tol Cengkareng yang merupakan bagian dari Jalan Tol Tangerang-Merak yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (Dok JSMR)

Terkait mekanisme pemungutan, jika kebijakan ini nantinya diformalkan, prosesnya akan dilakukan secara komprehensif dan hati-hati.

Hal itu mencakup kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.

Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat.

"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya