Liputan6.com, Samarinda - Aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026), tak hanya berujung pada pengamanan sejumlah demonstran, tetapi juga menyisakan laporan dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput di lapangan.
Koalisi Pers Kalimantan Timur mencatat sedikitnya ada empat jurnalis menjadi korban dalam insiden yang terjadi di dua lokasi berbeda, baik di dalam maupun di luar area Kantor Gubernur.
Advertisement
Seorang jurnalis perempuan berinisial IM disebut mengalami intimidasi saat berada di dalam kompleks kantor gubernur. Dalam kejadian itu, ponselnya dirampas dan data hasil liputan disebut dihapus secara paksa.
Sementara di luar area kantor gubernur, tiga wartawan yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), dilaporkan sempat dihalangi saat meliput situasi aksi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Rahman, mengecam tindakan tersebut dan menilai penghalangan terhadap jurnalis berdampak langsung pada hak publik atas informasi.
"Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas," ujar Rahman, Rabu (22/4/2025).
Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan perampasan alat kerja tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
"Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers," katanya.
Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang menegaskan bahwa wartawan harus bebas dari ancaman maupun tekanan saat menjalankan tugas.
Usut Tuntas
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta," ujarnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji Mustopan, juga menilai kejadian ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
"Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum. Ini preseden buruk," kata Topan.
Koalisi Pers Kalimantan Timur kemudian menyampaikan empat tuntutan, di antaranya meminta Gubernur Kalimantan Timur menjamin keamanan jurnalis, mendesak aparat mengusut pelaku, menghentikan segala bentuk penghalangan peliputan, serta memulihkan hak jurnalis korban.
Sebelumnya, aparat kepolisian menyatakan pengamanan aksi dilakukan sesuai prosedur dan situasi tetap terkendali. Bahkan disebut tidak ada korban luka dalam rangkaian aksi tersebut.
Namun, munculnya laporan dugaan kekerasan terhadap jurnalis ini menambah catatan lain dari jalannya aksi yang berlangsung hingga malam hari di pusat pemerintahan Kalimantan Timur itu.