Karier Panjang di Dunia Sampah, Begini Profil Eks Kadis LH DKI Tersangka Kasus Bantargebang

Nama Asep Kuswanto kini berada dalam pusaran kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, menjadi titik balik karier mantan Kepala Dinas LH DKI Jakarta itu.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 22 April 2026, 09:29 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (01/02/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Asep Kuswanto kini berada dalam pusaran kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menjadi titik balik dari perjalanan panjang seorang birokrat yang hampir seluruh karier dihabiskan di sektor kebersihan kota.

Dirangkum Liputan6.com, Rabu (22/42/2026), Asep bukan sosok baru dalam pengelolaan sampah di Jakarta. Ia lahir di Jakarta pada 1973 dan memulai karier sebagai aparatur sipil negara di Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta pada 1998. Sejak saat itu, jalur kariernya nyaris tidak pernah lepas dari urusan pengelolaan sampah.

Pada 2015, ia dipercaya memimpin Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Kebersihan. Jabatan tersebut membawanya semakin dekat dengan TPST Bantargebang, yang menjadi pusat pengolahan sampah ibu kota.

Perubahan struktur organisasi terjadi pada 2017, ketika Dinas Kebersihan dilebur menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Asep tetap berada dalam lingkup tersebut dan melanjutkan peran serupa dalam organisasi yang telah diperbarui.

Puncak kariernya dicapai pada 2021 saat ia dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Posisi itu menempatkannya di garis depan dalam pengelolaan TPST Bantargebang.

Namun, jabatan yang sama pula yang kemudian menjadi titik balik dalam perjalanan kariernya, seiring meningkatnya sorotan terhadap pengelolaan TPST Bantargebang.

 

Mulai Dijatuhi Sanksi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/2/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfrira)

Pada akhir 2024, pemerintah melalui KLH/BPLH menjatuhkan sanksi administratif. Sepanjang 2025, pengawasan berulang mencatat status tidak taat. Kewajiban audit lingkungan telah diterbitkan, namun belum diikuti perbaikan signifikan.

Situasi tersebut memuncak pada peristiwa 8 Maret 2026, ketika longsor di area TPST Bantargebang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya.

Kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. KLH/BPLH berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk menelusuri alur tanggung jawab dan menyusun berkas perkara.

Pada 20 April 2026, gelar perkara menetapkan Asep sebagai tersangka. Sehari berselang, surat penetapan resmi disampaikan. Statusnya pun berubah, dari pejabat aktif menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam perkara ini, ia dijerat Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di luar kasus tersebut, Asep tercatat sebagai pejabat yang rutin melaporkan harta kekayaannya.

Berdasarkan laporan terakhir per 31 Maret 2026, total kekayaannya mencapai sekitar Rp 1,87 miliar setelah dikurangi utang. Aset tersebut meliputi satu properti di Depok, kendaraan pribadi, serta kas dan harta bergerak lainnya.

Penetapan Tersangka

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) sebagai tersangka dalam penanganan kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan menyatakan langkah penegakan hukum yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK),” kata Rizal, Selasa (21/4/2026).

Rizal mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara bertahap, yaitu dimulai dari penerapan sanksi administratif hingga peningkatan ke tahap penyidikan pidana. KLH/BPLH menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024.

“Pengawasan pertama yang dilakukan pada 12 April 2025 menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang berstatus “Tidak Taat”, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada 22 April 2025,” ucap dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya