Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggagalkan peredaran ganja yang dibawa seorang pria berinisial AA (30). AA ditangkap saat membawa paket besar ganja seberat 3,6 kilogram di depan Stasiun KA Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga soal transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Satresnarkiva langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pun ditangkap pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 18.20 WIB.
Advertisement
"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti ganja dalam jumlah besar," kata Reynold saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Dari tangan AA, polisi menyita empat paket ganja dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto 3.607,2 gram. Dua ponsel milik pelaku juga turut disita.
Ambil Barang Haram dari Ekspedisi
Kasat Narkoba AKBP Wisnu S Kuncoro mengungkap, dari pemeriksaan awal, AA mengaku barang itu diambil dari jasa ekspedisi di Tanah Abang. Ganja disebut milik pria berinisial AR yang kini diburu.
"Pelaku mengambil barang dari ekspedisi. Kami kembangkan ke Cipinang Muara dan menemukan sisa barang bukti di lokasi lain," ujar Wisnu.
Polisi kini memburu pemasok utama dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut. AA masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba melalui layanan kepolisian di nomor 110," tandas dia.