Pemkab Bekasi Bakal Beri Sanksi Pidana Pengelola TPS Ilegal Tambun Utara Jika Terus Beroperasi

Pemkab Bekasi mengancam sanksi pidana kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi jika tidak mengindahkan larangan.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 21 April 2026, 00:00 WIB
Area TPS ilegal di Kampung Turi, Kabupaten Bekasi disegel petugas gabungan dengan memasang garis PPLH serta membentangkan spanduk larangan aktivitas pembuangan di sekitar area. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemkab atau Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) mengancam sanksi pidana kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara jika tidak mengindahkan larangan untuk tidak kembali beraktivitas.

"Hari ini kami terpaksa menyegel secara resmi TPA ilegal ini karena si pengelola TPS tetap nekad beroperasi, meski sebelumnya telah mendapat peringatan keras dari Pak Plt. Bupati Bekasi," ujar Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jaenal Aca di lokasi, Senin (20/4/2026) melansir Antara.

"Pemerintah daerah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi pidana jika pengelola kembali melakukan pelanggaran di lokasi yang telah disegel," sambung dia.

Jaenal mengingatkan kasus serupa pernah terjadi di bantaran Kali CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yakni seorang penanggung jawab TPS ilegal ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar aturan setelah penyegelan.

"Jika kembali terjadi pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas. Selanjutnya, sanksi pidana akan menanti," kata dia.

 

Proses Penyegelan Libatkan Sejumlah Pihak

Area TPS ilegal di Kampung Turi, Kabupaten Bekasi disegel petugas gabungan dengan memasang garis PPLH serta membentangkan spanduk larangan aktivitas pembuangan di sekitar area. (Antara)

Pihaknya melibatkan petugas gabungan dalam proses penyegelan tersebut. Jaenal mengatakan, prajurit TNI serta petugas kepolisian turut membantu pemasangan garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) di sekeliling area TPS ilegal.

"Selain itu, spanduk larangan membuang sampah juga dipasang untuk mencegah masyarakat atau pihak lain kembali menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah," terang dia.

Jaenal memastikan petugas akan terus memantau lokasi yang telah disegel untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali terjadi. Pengecekan rutin akan dilakukan setiap dua hari sekali sebagai upaya pencegahan.

"Kami akan melakukan pengecekan secara rutin setiap dua hari sekali untuk memastikan lokasi ini tidak lagi digunakan sebagai TPS ilegal," tandas Jaenal.

Infografis Cara hingga Titik Buang Sampah Besar Gratis Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya