Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Triya Setya Putra menuntut mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno hukuman 10 tahun penjara, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex. Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan terdakwa Supriyatno telah menyetujui pengajuan pinjaman yang dilakukan PT Sritex, yang permohonannya dipecah menjadi dua, masing-masing Rp 75 miliar dan Rp 175 miliar untuk menghindari persetujuan permohonan oleh dewan komisaris.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Supriyatno membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata JPU pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4/2026). Dikutip dari Antara.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 502 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
Dalam perkara itu, selain Supriyatno, JPU juga menuntut mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono dan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta dalam tindak pidana yang sama.
Keduanya dituntut masing-masing 8 tahun dan 7 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar.
Terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.