Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memulai implementasi kuotasi Liquidity Provider saham sebagai bagian dari upaya memperkuat likuiditas dan efisiensi perdagangan di pasar modal Indonesia. Implementasi ini ditandai dengan pelaksanaan kuotasi perdana oleh Phintraco Sekuritas pada hari ini, Senin (20/4/2026).
Pada tahap awal saat ini, Phintraco Sekuritas memberikan kuotasi berupa penyediaan order beli dan jual pada lima saham, yaitu PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Trans Power Marine Tbk (TPMA), PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU),dan PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS).
Advertisement
Kehadiran Liquidity Provider saham berperan penting untuk meningkatkan kualitas perdagangan melalui penyempitan bid-ask spread, peningkatan kedalaman pasar, serta mendukung kemudahan transaksi bagi investor.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan, partisipasi aktif Anggota Bursa sebagai Liquidity Provider saham merupakan elemen penting dalam meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga (price discovery).
“BEI mengapresiasi komitmen Phintraco Sekuritas dalam mendukung program Liquidity Provider saham. Kami berharap langkah ini dapat mendorong peningkatan likuiditas, khususnya pada saham-saham yang memiliki potensi untuk berkembang lebih optimal," ujar Irvan dalam keterangan BEI, Senin (20/4/2026).
BEI menilai keterlibatan Anggota Bursa akan menjadi faktor kunci dalam keberhasilan implementasi program ini. Oleh karena itu, BEI terus mendorong partisipasi yang lebih luas dari pelaku pasar agar inisiatif ini dapat berjalan secara optimal. Keberhasilan pelaksanaan kuotasi perdana ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi Anggota Bursa lainnya untuk turut berpartisipasi, sehingga ekosistem perdagangan menjadi semakin likuid, kredibel, dan berdaya saing.
Komitmen BEI untuk Pendalaman Pasar
Hal ini juga menjadi bukti komitmen BEI dalam terus meningkatkan pendalaman pasar. BEI akan melakukan evaluasi secara berkelanjutan, memberikan insentif dan terus mendorong partisipasi aktif dari seluruh Anggota Bursa pada program Liquidity Provider saham.
Langkah ini menjadi upaya untuk memperkuat struktur pasar dan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat regional maupun global.
Adapun informasi terkait daftar saham yang dikuotasikan oleh Liquidity Provider saham tersedia pada website BEI pada halaman www.idx.co.id > Data Pasar > Data Saham > Daftar Efek Liquidity Provider Saham atau melalui tautan www.idx.co.id/id/data-pasar/data-saham/daftar-efek-liquidity-provider-saham/.
18 Emiten Delisting, BEI: Mekanisme Buyback Jadi Tameng Bagi Investor
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kepastian terkait nasib pemegang saham publik pada 18 perusahaan tercatat yang terancam keluar dari papan perdagangan (delisting). Melalui mekanisme buyback yang diatur dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024, perusahaan-perusahaan tersebut wajib memberikan jalur keluar (exit plan) bagi investor sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan dalam konteks delisting 18 emiten, mekanisme buyback menjadi salah satu bentuk tanggung jawab emiten kepada pemegang saham publik.
Melalui skema ini, investor diberikan opsi untuk menjual kembali sahamnya kepada perusahaan sebelum saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di bursa.
Ketentuan ini diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan yang delisting untuk memenuhi kewajiban buyback sebagai bentuk perlindungan investor.
"Memenuhi kriteria delisting sampai dengan nantinya pemenuhan kewajiban buy back saham Perusahaan Tercatat pasca delisting sebagaimana ketentuan POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik," kata Nyoman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, dengan adanya kewajiban ini, investor tidak serta-merta kehilangan likuiditas atas investasinya. Mereka tetap memiliki jalur exit yang jelas meskipun saham tidak lagi tercatat di bursa.
Lanjut Nyoman, BEI tidak menunggu hingga perusahaan resmi delisting untuk bertindak. Sejak awal indikasi masalah going concern muncul, bursa telah melakukan pemantauan ketat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memitigasi dampak negatif terhadap investor.
"Bursa juga melakukan koordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal Perusahaan Tercatat mengalami masalah going concern," ujarnya.