Modus TPPU Sindikat Narkoba 'The Doctor' Terbongkar, Aliran Dana Tembus Rp 124 Miliar

Polisi membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jaringan narkoba Andre Fernando alias 'The Doctor' dan Hendra Lukmanul Hakim.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 18 April 2026, 16:56 WIB
Polisi berhasil menangkap Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor dalam jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jaringan narkoba Andre Fernando alias 'The Doctor' dan Hendra Lukmanul Hakim alias 'Pakcik'.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ekp Hadi Santoso, mengatakan penyidik menemukan sejumlah perputaran dana di sejumlah rekening proxy atau pihak ketiga.

"Dalam hasil analisis perbankan terbaru, penyidik menemukan perputaran dana yang masif melalui penggunaan rekening proxy atau rekening pihak ketiga (rekening papan) untuk memutus jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba," kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Eko menambahkan, total keseluruhan arus masuk (kredit) di empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim menyentuh angka Rp 124 miliar dari total 2.134 transaksi.

Adapun empat rekening utama tersebut, yaitu atas nama Lusiana, Teuku Zahrul Rahman, Muhammad Rikii, dan Dede Ela Heryani.

Rekening atas nama Lusiana digunakan sebagai rekening transit atau pipa penyalur yang dipastikan dikendalikan langsung oleh tim operasional keuangan sindikat. Rekening ini tercatat menjadi yang paling besar yaitu Rp 81,9 miliar dari 946 kali transaksi.

"Tersangka Lusiana sendiri direkrut dengan imbalan Rp 1.000.0000 untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta M-Banking miliknya," jelas Eko.

Rekening kedua yaitu atas nama Teuku Zahrul Rahman. Total transaksi mencapai 426 kali dengan nilai Rp 35,1 miliar. Rekening ini digunakan langsung oleh supplier utama sabu, Pakcik Hendra alias Lukmanul Hakim, untuk menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando alias The Doctor.

"Polisi menemukan metode layering atau penyamaran di mana transaksi diberi keterangan palsu seolah-olah merupakan jual beli kendaraan hingga disamarkan dengan label amal dan cicilan hutang," ungkap dia.

 

Rekening Lainnya

Polisi berhasil menangkap Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor dalam jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Selanjutnya, rekening Muhammad Rikii yang digunakan dan dipegang langsung oleh Andre Fernando alias The Doctor. Rekening ini digunakan untuk menampung uang awal pesanan dari pembeli, termasuk dari Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Total arus dana masuk di rekening ini mencapai Rp 3,9 miliar dengan 108 transaksi.

Terakhir, ada rekening Dede Ela Heryani yang dikuasai oleh pengelola keuangan jaringan yairu Charles Bernado (Charlie) untuk mengelola rekening masking. Total arus dana masuk di rekening ini mencapai Rp 3 miliar dengan 654 kali transaksi.

"Dede Ela, yang terdesak kebutuhan ekonomi, bersedia menyerahkan KTP miliknya untuk didaftarkan rekening secara online oleh orang yang baru dikenalnya dengan imbalan tunai sebesar Rp 2.000.000," tutur Eko.

Eko menegaskan, data ini masih bersifat dinamis dan penyidik masih melakukan audit serta kerja sama dengan instansi terkait perihal TPPU jaringan Andre Fernando alias 'The Doctor' dan Hendra Lukmanul Hakim alias 'Pakcik'.

 

Polisi Tangkap Andre 'The Doctor'

Sebelumnya, Polisi telah menangkap Andre Fernando alias The Doctor dalam jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

The Doctor tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.24 WIB, pada 6 April 2026. The Doctor turun dari mobil dengan kursi roda dengan kedua kaki dibalut perban. Ia tampak menggunakan kaos lengan panjang dengan tangan diikat kabel ties.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengungkap Andre The Doctor merupakan penyuplai dari dua jaringan yang ada di Indonesia, yaitu Erwin Iskandar dan White Rabbit.

Bareskrim Polri juga telah mengamankan Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Diduga kuat, Koko Erwin yang sudah berstatus DPO hendak melakukan penyebrangan dengan kapal menuju Malaysia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya