Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya yakni HM Kunang (HMK). Dengan begitu, keduanya akan segera menghadapi persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, saat ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement
"Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Menurut Budi, nantinya JPU akan mengecek berkas perkara Ade Kuswara dan ayahnya. Jika dinyatakan lengkap atau P21, jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan.
Kemudian, JPU akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri (PN) untuk lanjut ke tahap persidangan.
"Dengan demikian, masyarakat dapat mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap," kata dia.
OTT Bupati Bekasi
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tahun 2025. KPK menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.