Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditetapkan Tersangka

Penyidik menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 16 April 2026, 13:23 WIB
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto resmi menyandang status tersangka setelah ditangkap Kejaksaan Agung. Adapun kasus yang menjerat Hery adalah dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

"Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).

Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup. Pascapenetapan tersangka ini, Hery dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

 

Baru Enam Hari Dilantik

Penangkapan Hery membuat banyak pihak terkejut. Sebab, Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada April 2026. Ia naik bersama jajaran anggota baru, menggantikan kepengurusan lama yang dipimpin Mokhammad Najih.

Belum jelas perkara apa yang menjeratnya. Kejaksaan Agung sampai kini masih belum bersedia buka suara soal kasus yang membuat pejabat baru itu langsung berurusan dengan hukum.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo resmi melantik sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Susunannya adalah Hery Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya