Dewas KPK Periksa Pelapor Soal Pengalihan Status Tahanan Eks Menag Yaqut

Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian mendatangi Kantor Dewas KPK sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK terkait pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 15 April 2026, 22:20 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/3/2026). Menteri Agama periode 2020-2024 yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Marselinus Edwin Hardhian, mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Rabu (15/4/2026).

Kedatangannya bertujuan untuk memberikan kesaksian terkait laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK dalam kasus pengalihan status tahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Edwin mengapresiasi respons cepat Dewas KPK yang langsung melakukan pendalaman atas laporan yang ia layangkan. Ia menekankan agar Dewas menguji kebenaran argumen pimpinan KPK yang menyebut pengalihan penahanan Yaqut sebagai bagian dari strategi penyidikan.

"Tadi saya sampaikan, betul nggak pengalihan penahanan ini bagian dari strategi penyidikan? Nah itu yang nanti akan lebih diperdalam, tentunya semua diperdalam tapi fokusnya akan lebih titik beratnya ke situ," ujar Edwin kepada awak media di lokasi.

Edwin mengkritisi transparansi KPK terkait hasil dari pengalihan status tahanan tersebut. Ia mempertanyakan apa output nyata yang didapatkan penyidik selama Yaqut berada di luar rumah tahanan (rutan).

"Jadi jangan sampai bahasanya strategi penyidikan hanya omon-omon karena kan sekarang kita juga nggak tahu output-nya apa, hasil dari penyidikan selama Yaqut beberapa hari di rumah itu apa? Juga nggak disampaikan," imbuhnya.

 

Ungkap Dugaan Kejanggalan Izin Sakit Yaqut

Lebih lanjut, Edwin meyakini setelah pemeriksaan pelapor, Dewas akan segera memanggil pimpinan KPK yang menjadi teradu dalam kasus ini.

Ia berharap Dewas dapat mengungkap secara terang apakah ada kejanggalan di balik alasan sakit atau permohonan keluarga yang digunakan sebagai dasar pengalihan tahanan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan korupsi kuota tambahan haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas. Pengalihan statusnya menjadi tahanan luar memicu tanda tanya publik mengenai konsistensi penegakan hukum di lembaga antirasuah tersebut.

"Semoga cepat dan kita meminta kepada Dewas agar ini segera dilakukan pemeriksaan supaya kita bisa tahu gitu loh. Jangan sampai kita ini ada permohonan keluarga, ada alasan sakit, terus kemudian ada strategi penyidikan, bisa jadi ini betul, bisa jadi ini tidak betul semua?," pungkas Edwin.

Infografis Sebaran Wilayah Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah. (Infografis: Kemenag)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya