Jubir KPK: Dana Pemerasan Bupati Nonaktif Gatut Sunu Diduga Mengalir ke Forkopimda Tulungagung

Penyidik KPK terus mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, termasuk dugaan pemberian THR kepada jajaran Forkopimda setempat.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 14 April 2026, 22:25 WIB
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, langsung dibawa petugas KPK menuju mobil tahanan. Tampak dalam foto, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (tengah) dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB. (Liputan6.com/Helmi Fitrhiansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana hasil dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan serta aliran dana ke jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA: Temuan 'Surat Sakti' Bupati Tulungagung

“Kalau masih diperlukan, kami dapat kembali memeriksa para pejabat tersebut. Pemeriksaan tidak harus di Jakarta, bisa dilakukan di Tulungagung,” ujar Budi melalui pesan singkat kepada awak media di Tulungagung, Selasa (14/4/2026).

Penyidik saat ini fokus menelusuri asal-usul uang yang disetorkan para kepala OPD kepada tersangka. KPK mencari tahu apakah dana tersebut murni milik pribadi, hasil pinjaman, atau berkaitan dengan praktik pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa.

Pemberian THR

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (tengah) dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal. (Liputan6.com/Helmi Fitrhiansyah)

Budi menjelaskan bahwa pendalaman secara menyeluruh diperlukan guna memastikan pihak-pihak lain yang terlibat. Selain kepala OPD, KPK juga membuka peluang untuk memeriksa jajaran Forkopimda Tulungagung terkait isu penggunaan dana tersebut untuk pemberian tunjangan hari raya (THR).

“Kami akan menelusuri penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kebutuhan THR Forkopimda. Jika diperlukan, pemanggilan akan dilakukan,” tegas Budi.

Dalam konstruksi perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Yoga Dwi Ambal. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).

“Setelah proses awal, tentu akan kami dalami secara lebih efektif dan menyeluruh,” tambah Budi, mengingat keterbatasan waktu pada tahap awal konstruksi perkara.

Gatut Sunu ditangkap atas dugaan menerima suap atau setoran rutin dari Kepala OPD serta berperan dalam mengatur pemenang lelang proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya