Liputan6.com, Jakarta - Menteri LH/Kepala BPLH atau Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jawa Tengah (Jateng) terus berlanjut.
Yakni melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk wilayah Pekalongan Raya dan Tegal Raya, sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia.
Advertisement
Langkah ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan kerja sama PSEL Semarang Raya yang telah dilakukan pada 28 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam membangun pengelolaan sampah berbasis teknologi di kawasan aglomerasi.
"PSEL menjadi langkah strategis untuk mengubah sistem pengelolaan sampah kita. Tidak lagi bertumpu pada pembuangan, tetapi pada pengolahan yang menghasilkan energi dan nilai tambah," ujar Hanif dikutip Liputan6.com dari laman resmi Kementerian LH www.kemenlh.go.id, Selasa (14/4/2026).
Dia menjelaskan, untuk wilayah Pekalongan Raya, pembangunan PSEL akan melibatkan Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kota Batang dengan rencana kapasitas pengolahan mencapai 1.014 ton per hari.
"Sementara itu, PSEL Tegal Raya akan melibatkan Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes dengan kapasitas sekitar 1.000 ton per hari," ucap Hanif.
"Pendekatan aglomerasi ini dirancang untuk memastikan kecukupan pasokan sampah sebagai bahan baku utama sekaligus menjamin keberlanjutan operasional fasilitas dalam jangka panjang," jelas Hanif.
Pendekatan Aglomerasi jadi Strategi Utama
Kemudian, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menambahkan, pendekatan aglomerasi menjadi strategi utama dalam menangani wilayah dengan timbulan sampah besar.
"Aglomerasi ini akan menjadi dasar zonasi untuk wilayah dengan timbulan di atas 1.000 ton. Untuk daerah dengan kapasitas tersebut, sebagian sudah berjalan melalui skema lain seperti RDF di Magelang, Banyumas, dan Cilacap," ucap Luthfi.
Menteri Hanif pun menegaskan, pembangunan PSEL di Pekalongan Raya dan Tegal Raya harus dibangun dengan pendekatan yang terintegrasi antarwilayah.
"Kolaborasi lintas kabupaten/kota menjadi kunci untuk memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan efektif, mulai dari hulu hingga hilir, serta mampu mendukung operasional fasilitas secara berkelanjutan," kata Hanif.
Konsolidasi Pelaksanan
Lebih lanjut, penandatanganan PKS ini menandai masuknya proyek ke fase konsolidasi pelaksanaan, di mana, seluruh pihak akan mulai menyelaraskan perencanaan teknis, kelembagaan, serta kesiapan implementasi di lapangan.
Tahap ini menjadi krusial untuk memastikan proyek PSEL dapat segera bergerak ke tahap pembangunan dan beroperasi sesuai target yang telah ditetapkan.
Melalui langkah berkelanjutan ini, dimulai dari Semarang Raya dan kini diperluas ke Pekalongan Raya dan Tegal Raya, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berbasis energi, sekaligus menjawab tantangan pengelolaan sampah perkotaan di berbagai wilayah.