Pramono Jelaskan Skema Pembatasan Air Tanah di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, penggunaan air tanah di ibu kota tidak akan langsung dilarang di seluruh wilayah.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 13 April 2026, 15:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, penggunaan air tanah di ibu kota tidak akan langsung dilarang di seluruh wilayah. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut bahwa penggunaan air tanah di ibu kota tidak akan langsung dilarang di seluruh wilayah, khususnya bagi kawasan yang belum terjangkau layanan air perpipaan dari Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.

Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Senin (13/4/2026).

Pramono mengatakan, kebijakan pengurangan air tanah akan dilakukan secara bertahap dan berbasis kesiapan layanan air perpipaan di lapangan.

“Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi secara bertahap ketergantungan pada air tanah dan mendorong peralihan ke layanan air perpipaan, termasuk melalui penerapan Zona Bebas Air Tanah pada kawasan yang telah didukung jaringan perpipaan, dengan pelaksanaan yang bertahap, adil, dan berbasis kesiapan layanan,” kata Pramono.

Menurut dia, penerapan zona bebas air tanah hanya akan diberlakukan di wilayah yang sudah memiliki akses jaringan perpipaan, sehingga masyarakat tetap memiliki sumber air yang layak.

Pramono juga mengulas bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat layanan air minum perpipaan sebagai sumber utama kebutuhan air warga Jakarta.

 

Dorong Perluasan Layanan Air Minum

Warga menunjukkan kondisi air PAM di Kampung Baru Kubur Koja, Penjaringan, Jakarta, Minggu (6/10/2019). Sudah hampir dua pekan air PAM di permukiman warga RT 04, 05, 07, dan 08 RW 15 Kampung Baru Kubur Koja keruh dan berbau. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dalam Raperda SPAM tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong perluasan layanan air minum perpipaan sebagai arah kebijakan utama.

“Kami tegaskan bahwa perluasan layanan air minum perpipaan secara menyeluruh sebagai arah kebijakan utama, dengan target dan tahapan yang akan dituangkan bertahap, terukur, dan realistis dalam dokumen perencanaan dan dokumen teknis,” kata Pramono.

Selain memperluas cakupan, pemerintah juga menekankan standar layanan air minum yang harus dipenuhi penyelenggara.

“Ranperda ini menekankan kewajiban penyelenggara untuk menjamin kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan layanan air minum, sekaligus memperkuat pelaporan dan akuntabilitas kepada DPRD serta publik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pramono juga menyoroti tingginya kehilangan air atau non-revenue water yang menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta di wilayah ibu kota.

“Pengendalian kehilangan air atau Non-Revenue Water menjadi agenda prioritas, melalui modernisasi jaringan distribusi, pembentukan district metered area, penguatan sistem pemantauan, perbaikan jaringan, penertiban penggunaan air ilegal, dan penguatan pengawasan,” kata Pramono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya