Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (13/4/2026), berujung ditunda sementara. Pihak dari tiga prajurit TNI selaku terdakwa dalam perkara tersebut sempat mempersoalkan dakwaan yang disusun Oditur Militer.
"Demikian sidang pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, sidang hari ini ditunda," tutur Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usia pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Dalam persidangan Fredy menyampaikan ringkasan isi eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh tim penasihat hukum. Adapun para terdakwa, yakni Serka MN selaku Terdakwa 1, Kopda FH selaku Terdakwa 2, dan Serka FY selaku Terdakwa 3, disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Majelis mencatat, inti keberatan penasihat hukum adalah menilai surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer II-07 Jakarta tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana.
"Pada intinya bahwa dalil penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," jelas dia.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya uraian spesifik terkait unsur pembunuhan berencana dalam dakwaan, terutama terhadap Serka FY selaku Terdakwa 3.
Kelengkapan Alat Bukti Disorot
Penetapan status tersangka terhadap terdakwa tersebut juga dipersoalkan karena dinilai tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
"Terutama untuk status dari Terdakwa 3 termasuk penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah," ungkap Fredy.
Berdasarkan alasan tersebut, penasihat hukum pun meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi para terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat diterima. Mereka juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Oditur Militer untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi. Namun, Oditur Militer yang diwakili Mayor (Chk) Wasinton Marpaung meminta waktu tambahan untuk menyusun respons.
"Mohon izin, jika diizinkan kami minta waktu hingga Rabu (15/4), karena kami harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Oditurat Militer (Kaotmil)," kata Wasinton.
Permintaan tersebut dikabulkan, meski Ketua Majelis Hakim menegaskan keinginannya agar proses persidangan berjalan cepat mengingat masa penahanan para terdakwa terbatas.
"Saya maunya maraton agar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa. Tanggal 15 pagi, mudah-mudahan siangnya langsung putusan sela," jelas Fredy.
Majelis juga menguraikan skenario lanjutan persidangan. Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 20 April 2026.
Sebaliknya, jika eksepsi diterima, majelis akan menunggu langkah lanjutan dari Oditur Militer, termasuk kemungkinan penyusunan ulang surat dakwaan.
Rincian Dakwaan
Oditur Militer lainnya yakni Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan, dalam perkara ini, tiga prajurit yang menjadi terdakwa adalah Serka MN selaku Terdakwa 1, Kopda FH selaku Terdakwa 2, dan Serka FY selaku Terdakwa 3.
Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.
Untuk terdakwa pertama Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagai cadangan, Serka MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.
"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," kata Wasinton.
Tidak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.
Sementara itu, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa dengan pola serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. FH juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.
Begitu pula dengan terdakwa ketiga, Serka FY, yang didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.