Gibran Ungkap Skandal Trade Misinvoicing, Dana Ratusan Miliar Dolar Mengalir ke Luar Negeri

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ungkap praktik trade misinvoicing yang bikin dana Indonesia mengalir ke luar negeri.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 12 April 2026, 16:00 WIB
Video sambutan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Connect Outlook 2026, The Hall Senayan City, SCTV Tower, Jakarta. (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengungkap praktik trade misinvoicing yang dinilai masih marak terjadi di Indonesia dan berdampak besar terhadap perekonomian nasional. Praktik ini disebut menjadi salah satu celah kebocoran dana ke luar negeri melalui manipulasi transaksi ekspor dan impor.

Gibran menjelaskan, trade misinvoicing merupakan praktik yang selama ini tersembunyi di balik laporan perdagangan internasional, sehingga sulit terdeteksi secara kasat mata.

“Ya, itu adalah praktek trade misinvoicing. Sebuah praktek yang selama ini tersembunyi di balik angka-angka ekspor-import,” katanya dalam akun YouTube resmi Wakil Presiden Republik Indonesia, dikutip Minggu (12/4/2026).

Menurutnya, praktik ini tidak hanya merusak keadilan dan transparansi ekonomi, tetapi juga berpotensi membuat modal dan kekayaan nasional mengalir ke luar negeri tanpa tercatat secara jelas.

Ia menambahkan, dalam kondisi persaingan global yang semakin ketat, Indonesia sedang berupaya memperkuat kedaulatan di bidang keuangan negara. Namun, adanya manipulasi nilai transaksi membuat selisih pencatatan yang membuka peluang munculnya aliran dana ilegal.

“Inilah kecurangan yang seolah teknis, tapi mengakibatkan dampak yang sangat nyata,” ujarnya.

 

Tiga Sektor Terbesar

Video sambutan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Connect Outlook 2026, The Hall Senayan City, SCTV Tower, Jakarta. (Liputan6.com/Arief)

Gibran memaparkan, praktik trade misinvoicing mencakup berbagai bentuk, seperti under-invoicing (pelaporan nilai lebih rendah) hingga over-invoicing (pelaporan nilai lebih tinggi).

Berdasarkan data periode 2014–2023, nilai under-invoicing ekspor diperkirakan mencapai USD 401 miliar atau rata-rata USD 40 miliar per tahun. Sementara itu, over-invoicing ekspor tercatat sebesar USD 252 miliar atau sekitar USD 25 miliar per tahun.

Praktik ini diketahui terjadi di berbagai sektor ekonomi, dengan tiga sektor terbesar meliputi perdagangan limbah, logam berlapis logam mulia, serta produk smartphone.

“Kasus trade misinvoicing jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum dan negara mengalami kerugian cukup besar akibat kecurangan ini,” jelas Gibran.

Temuan ini menjadi sorotan serius pemerintah dalam upaya memperkuat pengawasan perdagangan internasional dan menutup celah kebocoran ekonomi nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya