Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah, termasuk bupati, agar tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas. Peringatan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait pemerasan.
“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Advertisement
Asep menegaskan, para kepala daerah telah memperoleh hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional. Karena itu, tidak dibenarkan melakukan pungutan atau pembebanan di luar ketentuan.
Selain itu, KPK juga mengimbau penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk menggunakan surat pernyataan sebagai alat untuk mengancam.
“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” katanya.
KPK OTT di Tulungagung
KPK melakukan OTT di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Gatut Sunu Wibowo sudah ditahan selama 20 hari, sejak 11 sampai 30 April 2026. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama," ucap Asep.