WNA China Punya KTP dan KK Makassar, Modus Manipulasi Data Terstruktur

WNA asal China diketahui memiliki identitas kependudukan sebagai warga negara Indonesia (WNI) di Kota Makassar.

oleh FauzanDiterbitkan 11 April 2026, 18:25 WIB
WNA China Punya KTP dan KK Makassar

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal China diketahui memiliki identitas kependudukan sebagai warga negara Indonesia (WNI) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Temuan ini mengemuka setelah adanya perbedaan data antara paspor dengan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), yang kini tengah ditelusuri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar.

Kepala Disdukcapil Makassar Muhammad Hatim mengungkapkan KTP elektronik milik yang bersangkutan dipastikan tidak sah. Pasalnya, identitas tersebut tidak melalui proses perekaman biometrik sebagaimana prosedur yang berlaku.

"Dipastikan KTP-nya palsu karena tidak pernah melakukan perekaman di database," kata Hatim kepada Liputan6.com, Sabtu (11/4/2026).

Meski demikian, Hatim menjelaskan bahwa Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan tercatat sebagai dokumen resmi karena telah masuk dalam sistem administrasi kependudukan.

"Kalau KK-nya itu asli karena terdaftar di sistem. Tapi KTP-nya tidak sah," jelasnya.

Dalam dokumen paspor, WNA tersebut tercatat bernama Li Jiamei. Namun dalam KTP dan KK, identitasnya berubah menjadi warga Indonesia dengan nama Antoni Tanduk.

Dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa data kependudukan tersebut merupakan hasil pindahan dari Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sebelum akhirnya masuk ke sistem kependudukan di Kota Makassar.

"Datanya ini pindahan dari Pasangkayu. Jadi manipulasi sudah dilakukan sejak di daerah asal, baru dipindahkan ke Makassar," kata Hatim.

Modus Operandi

Ia menjelaskan, modus yang digunakan tergolong terstruktur dengan memanfaatkan celah dalam sistem administrasi kependudukan. Pelaku diduga lebih dulu memanipulasi data, terutama tahun kelahiran, agar bisa mengunggah foto tanpa wajib menjalani perekaman biometrik.

"Dia ubah dulu tahun lahirnya seolah-olah di bawah umur, sehingga bisa upload foto tanpa perekaman. Setelah itu, datanya dikembalikan lagi," ungkapnya.

Akibatnya, dalam sistem terlihat seolah-olah yang bersangkutan telah melakukan perekaman karena memiliki foto, padahal proses tersebut tidak pernah dilakukan.

"Seolah-olah sudah rekam karena ada fotonya, padahal belum. Itu yang membuat KTP-nya tidak sah," tegas Hatim.

Lebih lanjut, Hatim juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa dilakukan oleh satu keluarga. Bahkan, kepala keluarga disebut belum pernah melakukan perekaman, namun tetap terdaftar dalam dokumen kependudukan.

"Ini satu keluarga seperti itu. Kepala keluarganya pun belum perekaman, tapi sudah ada di data," ujarnya.

Dugaan Keterlibatan Oknum

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum, Hatim menyebut hal tersebut masih dalam tahap pendalaman. Ia tidak menutup kemungkinan adanya petugas yang terkecoh akibat manipulasi data yang telah dilakukan sejak awal.

"Bisa saja petugas kami terkecoh, atau ada kemungkinan lain. Tapi itu harus dibuktikan," katanya.

Saat ini, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk penanganan lebih lanjut, sekaligus melakukan penelusuran internal.

Selain itu, Disdukcapil Makassar juga akan melakukan pengecekan langsung ke alamat yang tertera pada dokumen kependudukan guna memastikan keberadaan yang bersangkutan.

"Memang dari awal sudah didesain untuk mengelabui sistem, jadi penelusurannya cukup menantang," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya