Cukai Rokok Berubah Mei 2026, Pemerintah Tambah Layer untuk Tekan Rokok Ilegal

Pemerintah tambah layer cukai rokok mulai Mei 2026 untuk tekan peredaran rokok ilegal.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 11 April 2026, 19:00 WIB
Pemusnahan dilakukan sebagian secara simbolis di ICE BSD City, Tangerang Selatan, dan sisanya dibawa ke fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, untuk dimusnahkan. Tampak dalam foto, petugas melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (12/11/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan perubahan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai diberlakukan pada Mei 2026. Kebijakan ini dilakukan dengan menambah layer atau lapisan tarif baru dalam sistem yang ada.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Sabtu (11/4/2026).

Ia mengungkapkan proposal penambahan layer cukai rokok telah rampung dan akan segera dibahas bersama DPR.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menarik pelaku usaha rokok ilegal agar beralih ke jalur legal dengan membayar cukai sesuai ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kontribusi sektor hasil tembakau terhadap penerimaan negara.

 

Pelaku Ilegal Diberi Pilihan, Jika Tidak Akan Ditindak

Pemusnahan akan menggunakan metode co-processing dengan suhu mencapai 1.500–1.800 derajat Celsius. Tampak dalam foto, petugas melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (12/11/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)

Dalam skema yang disiapkan, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk ke pasar legal.

“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup,” tegas Purbaya.

Ia menambahkan, pemerintah belum akan mengungkapkan proyeksi pasti terkait tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini.

“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi, nanti kami lihat seperti apa. Saya nggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan seperti apa,” tuturnya.

Pemerintah memilih menunggu implementasi kebijakan sebelum menyampaikan angka proyeksi yang lebih akurat.

 

Pertimbangkan Tenaga Kerja dan Aspek Hukum

Barang-barang tersebut terdiri dari 41,5 juta batang hasil tembakau ilegal, termasuk 33,2 juta batang milik Bea Cukai dan 8,3 juta batang hasil penindakan Kejaksaan, serta 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10 ribu gram tembakau iris, dan sejumlah barang bukti elektronik. Tampak dalam foto, petugas melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (12/11/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan ini dilakukan dengan pendekatan hukum sebagai landasan utama.

Menurutnya, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan sektor industri hasil tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja.

Karena itu, kebijakan ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi secara legal dengan memenuhi kewajiban pembayaran cukai.

Sebagai informasi, struktur tarif cukai rokok telah mengalami penyederhanaan dari 19 lapisan pada 2009 menjadi 8 lapisan pada 2022. Aturan terbaru mengenai struktur tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Dengan penambahan layer baru, pemerintah berharap sistem cukai menjadi lebih efektif dalam mengendalikan peredaran rokok sekaligus menjaga penerimaan negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya