Alasan Sahroni Berikan Uang Rp 300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan

Sahroni mengatakan, uang diserahkan secara tunai agar menjadi barang bukti dalam proses penangkapan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 11 April 2026, 14:36 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam acara HUT Keluarga Besar Wirawati Catur Panca Ke-49, yang digelar di Kementerian PPPA, Jakarta. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni mengungkap penyerahan uang Rp300 juta kepada pelaku penipuan berkedok pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari strategi untuk menjebak pelaku.

Pelaku berinisial TH alias D (48) sebelumnya diduga menyamar sebagai pegawai KPK dan mencoba menipu Sahroni.

"Bagaimana mau nangkap orang kalau uangnya enggak diterima. Ya terima dulu baru akhirnya ditangkap," kata Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Uang tersebut diserahkan secara tunai agar menjadi barang bukti dalam proses penangkapan.

"Kalau entar nangkap orang mana buktinya kalau enggak terima uang gitu,” ujarnya.

Sahroni mengatakan, uang yang setara sekitar 17.400 dolar AS itu kini telah diamankan kepolisian sebagai barang bukti.

Ia menjelaskan, pelaku datang tanpa identitas resmi dan hanya mengaku secara lisan sebagai utusan KPK. "Secara lisan aja, secara lisan,” kata Sahroni.

Pelaku bahkan sempat masuk ke ruang tunggu pimpinan Komisi III DPR, meski tidak membawa surat tugas maupun kartu identitas.

"Enggak ada, dateng aja udah langsung ke ruang tunggu pimpinan Komisi III biasanya gitu. Kaget juga. Sampai Pamdal-Pamdal pun takut karena atas nama KPK tadi", ucap dia.

 

Bantah Ada Proses Tawar Menawar

Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni (Nur Habibie/Merdeka.com)

Kecurigaan muncul setelah Sahroni melakukan konfirmasi kepada pimpinan KPK dan memastikan pelaku bukan bagian dari lembaga tersebut.

Penangkapan kemudian dilakukan melalui koordinasi antara KPK dan Polda Metro Jaya.

"Kan enggak mungkin nangkap orang cuma 'Enggak, enggak terima uang gua' katanya. Kan aneh kalau nangkap orang tanpa ada bukti. Maka itulah gua berkoordinasi dengan KPK, KPK berkoordinasi dengan Polda, akhirnya gua berkoordinasi dengan Polda Metro," ujarnya.

Ia menambahkan, tidak ada proses tawar-menawar dalam permintaan uang tersebut. Pelaku langsung menyebut nominal Rp300 juta.

"Enggak lah, gua bilang 'Udah 300 juta, ya udah saya mau rapat dulu, nanti saya kabarin' gitu. Jadi enggak ada tuh negosiasi, wah mati kita. Jadi cuma dua menit kuranglah, udah Askar staf saya di sana," terang dia.

Sahroni memastikan kasus tersebut akan diproses hukum karena dinilai berbahaya dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Harus melalui proses jalur hukum karena ini harus diadili, enggak boleh, bahaya ini. Kalau ke pejabat aja berani apalagi sama orang biasa. Makanya kita mau ngajarin ini jangan sampai terulang," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya