Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid

Hal itu diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 10 April 2026, 00:02 WIB
Riza Chalid (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi pengadaan minyak Petral 2008–2015. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mohammad Riza alias Riza Chalid.

Kini, Riza Chalid pun masuk daftar pencarian orang. Hal itu diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.

"Jadi pada hari ini, Kamis tanggal 9 April 2026, tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015," kata dia kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Dalam kasus ini, penyidik menemukan kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.

Salah satu tersangka, MRC sebagai beneficial owner, bersama IRW mempengaruhi proses tender minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi.

MRC melalui IRW disebut berkomunikasi dengan pejabat pengadaan di Petral dan Pertamina, termasuk BBG, MLY, dan TFK. Komunikasi itu terkait pengkondisian tender hingga bocornya nilai HPS. Akibatnya, terjadi mark-up karena proses pengadaan tidak kompetitif.

"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," ujat dia.

Untuk mengakomodir kepentingan tersebut, pada Juli 2012, BBG, AGS, NRD, dan MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.

Setelah itu, PES bersama perusahaan YR menandatangani MoU pemasokan produk kilang untuk 2012–2014.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ucap dia.

 

7 Tersangka

Adapun tujuh tersangka yakni BBG selaku Manajer Niaga Pertamina), AGS (Head of Trading PES 2012–2014, MLY selaku Senior Trader Petral 2009–2015), NRD selaku Crude Trading Manager PES, TFK selaku VP ISC Pertamina, Mohammad Riza alias Riza Chalid selaku beneficial owner, dan IRW selaku direktur perusahaan milik Mohammad Riza alias Riza Chalid.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 3 UU Tipikor. Lima orang ditahan selama 20 hari, sementara BBG dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan. Sedangkan Mohammad Riza alias Riza Chalid telah ditetapkan sebagai DPO. Nilai kerugian negara masih dihitung bersama BPKP.

 

Penyidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menambahkan, kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti saksi, dokumen, elektronik, dan keterangan ahli,” ujarnya.

Dia juga menegaskan Petral telah dibubarkan pada Mei 2015.

"Sehingga peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi yang saat ini dan pada saat penetapan tersangka dari 7 tersangka tersebut sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya