Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menelusuri dan memblokir aset milik pengusaha Samin Tan merupakan tindakan yang tepat dalam proses penegakan hukum.
“Orang ini (Samin Tan) harus dihukum dan disita hartanya, karena maunya gratis saja. Sementara rakyat masih banyak yang miskin,” kata Abdul.
Advertisement
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul menanggapi penetapan tersangka terhadap Samin Tan dalam kasus dugaan tambang ilegal.
Samin Tan diketahui menolak membayar denda administratif sebesar Rp4,2 triliun yang dijatuhkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin sejak 2017.
Penolakan tersebut kemudian berujung pada langkah hukum oleh Kejagung dengan menjeratnya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Abdul, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, baik dari sisi eksploitasi sumber daya alam maupun potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi.
“Ini bisa diterapkan pasal 2 UU Tipikor, perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila pihak terkait memenuhi kewajiban administratif seperti pembayaran pajak dan pengurusan izin, maka pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai administratif. Namun, jika kewajiban tersebut diabaikan, maka dapat masuk ke ranah pidana korupsi.
Tindakan Sah dalam Proses Hukum
Lebih lanjut, Abdul menilai langkah Kejagung dalam menelusuri aset serta memblokir rekening milik Samin Tan dan keluarganya merupakan tindakan sah dalam proses penegakan hukum sambil menunggu proses pidana berjalan.
Ia juga menambahkan, apabila Undang-Undang Perampasan Aset telah disahkan, maka aset yang terkait dapat langsung disita dan dilelang untuk kemudian dimasukkan ke kas negara tanpa harus melalui proses peradilan.
Selain itu, Abdul menyoroti potensi kerugian negara dari sisi lingkungan. Menurutnya, apabila tidak dilakukan pemulihan atas bekas aktivitas tambang, maka kerusakan lingkungan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari kerugian negara.