Modus Jasa Pijat, Kakek 65 Tahun Ditangkap Usai Cabuli Gadis Disabilitas, Terancam 16 Tahun Penjara

Seorang kakek berinisial US (65) di Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, ditangkap usai mencabuli seorang gadis disabilitas.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 08 April 2026, 19:02 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Istimewa)

Liputan6.com, Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang kakek berinisial US (65) di Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat urut panggilan ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap KR (22), seorang gadis penyandang disabilitas.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026), saat pelaku mendatangi rumah korban dengan modus menawarkan jasa pijat.

Meski sempat ditolak, pelaku tetap memaksakan kehendaknya dan memanfaatkan keterbatasan fisik korban untuk melakukan tindakan asusila.

Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus karena kasus ini melibatkan kelompok rentan.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujar AKP Sujana dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya.

Namun, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Polisi pun bergerak mengamankan pelaku beserta barang bukti satu stel pakaian milik korban.

Karena status korban sebagai penyandang disabilitas, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang mengandung pemberatan hukuman.

“Tersangka kini dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, kakek tersebut terancam hukuman penjara maksimal 16 tahun,” tambah dia.

Selain proses hukum, pihak kepolisian juga fokus pada upaya pemulihan psikis korban. Polisi meminta masyarakat untuk lebih berani bersuara jika melihat atau mengalami tindakan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani,” tutup dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya