Delpedro Tanggapi Kasasi Kejagung: Membangkangi Hukum

Delpedro menegaskan, KUHAP baru telah jelas mengatur bahwa kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas.

oleh Tim NewsDiterbitkan 08 April 2026, 14:42 WIB
Delpedro Marhaen mengangkat tangan usai mengikuti sidang lanjutan dugaan penghasutan kerusuhan pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan sela kasus dugaan penghasutan kerusuhan pada Agustus 2025. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan kawan-kawan (dkk). Mereka terseret dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menilai keputusan Kejagung melakukan kasasi bentuk sikap tidak menghormati putusan pengadilan.

"Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum," kata Delpedro, Rabu (8/4).

Dia menilai apa yang dilakukan jaksa hanya berdasarkan tafsir sendiri. Sebab, katanya, KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas.

"Menko Yusril pun sependapat dengan hal itu, dan telah mewanti-wanti jaksa untuk tidak kasasi, artinya jaksa pun tidak mempertimbangkan pandangan tersebut, yang bukan hanya datang dari Menko tetapi seseorang pakar hukum," sambungnya.

 

Minta Komisi III Panggil Jaksa

Delpedro kemudian meminta kepada Komisi III DPR untuk melakukan pemanggilan terhadap Jaksa yang mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Tujuannya, ada pemahaman yang sama soal kasasi dalam KUHAP baru.

"Kalau DPR, khususnya Ketua Komisi III DPR, Habiburrahman, tidak memanggil jaksa tersebut, trend seperti ini akan terus berjalan dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tegasnya.

"Karena itu, ketika jaksa mengajukan kasasi setelah KUHAP 2025 berlaku, secara normatif tindakan tersebut harus diproses berdasarkan KUHAP baru, bukan lagi berdasarkan KUHAP 1981 yang telah dicabut. Jadi makanya saya katakan di sini jaksa punya tafsir sendiri," ujarnya.

 

Alasan Jaksa Ajukan Kasasi

Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

"Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

JPU mengajukan kasasi lantaran perkara tersebut dilimpahkan pada 9 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya, tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025.

"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," kata dia.

Reporter: Nur Habibie/merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya