METI Minta RUU EBET Segera Disahkan

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 08 April 2026, 10:00 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata berkapasitas 192 megawatt peak (MWp) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi salah satu proyek strategis nasional yang memanfaatkan potensi energi baru terbarukan (EBT) untuk mendukung tercapainya swasembada energi. Dok PLN

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Agar, transisi energi di Indonesia bisa dilakukan secepatnya.

Ketua Umum Zulfan Zahar, mengatakan,  bahwa sangat penting menjaga stabilitas kebijakan melalui kerangka regulasi yang konsisten dan berkelanjutan. Hal ini dinilai krusial untuk membangun kepercayaan investor dan menghindari perubahan kebijakan yang mendadak.  

“Termasuk mempercepat peluncuran UU EBER yang telah tertunda lama,” ujarnya dalam acara halalbihalal  METI di Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Zulfan menjelaskan, dominasi energi fosil masih menjadi faktor utama yang menghambat percepatan transisi energi. Selain itu, insentif fiskal untuk energi terbarukan dinilai belum jelas dan belum cukup menarik bagi investor. 

“Mekanisme harga dan akses proyek bagi swasta juga belum kondusif, sementara penetapan target belum sepenuhnya berbasis kajian yang matang,” jelasnya.

Maka dari itu, menurut dia, diperlukan kebijakan yang lebih terstruktur dan komprehensif, termasuk penerapan skema feed-in tariff guna memberikan kepastian harga bagi pengembang energi terbarukan. 

Ia juga mendorong keterlibatan METI sejak tahap awal dalam perumusan kebijakan energi nasional. Apalagi, pihaknya menyusun sejumlah rekomendasi strategis, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Dalam jangka pendek, METI mendorong percepatan implementasi proyek energi terbarukan melalui program “Green Fast Track”. 

 

Percepatan Proses Tender

Tampak Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan 3 berkapasitas 2x87 megawatt (MW) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT) yang memanfaatkan potensi aliran Sungai Asahan untuk menghasilkan listrik andal dan berkelanjutan bagi sistem kelistrikan Sumatra. Dok PLN

Program ini mencakup percepatan proses tender dengan pendekatan supply create demand, perbaikan mekanisme pengadaan, serta percepatan revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025. METI menilai, keseluruhan proses dari tender hingga penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan.

Selain itu, peningkatan investasi dan pembiayaan menjadi kunci. Zulfan menekankan perlunya pelipatgandaan investasi energi bersih yang didukung oleh kapasitas pinjaman dari perbankan, termasuk bank pembangunan multilateral, serta penguatan instrumen pembiayaan inovatif.

Dari sisi infrastruktur, pemerintah dinilai perlu melakukan investasi besar dalam penguatan jaringan listrik dan pembangunan jalur transmisi antar pulau yang saling terhubung. Langkah ini penting untuk mendukung distribusi energi terbarukan secara lebih luas di Indonesia.

“Mengurangi hambatan-hambatan investasi dan penerapan teknologi melalui terobosan kebijakan untuk kerja sama percepatan transisi energi,” ucapnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya