Liputan6.com, Jakarta - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, menekankan pentingnya dukungan hakim terhadap langkah progresif Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi, khususnya terkait perluasan pendekatan kerugian negara.
Parulian menilai, Kejagung telah melakukan terobosan dengan tidak lagi semata menggunakan pendekatan kerugian riil (actual loss), tetapi juga memasukkan potensi kerugian perekonomian negara dalam tuntutan perkara korupsi.
Advertisement
“Di luar Indonesia juga sudah banyak yang mengusahakan (menuntut) kerugian perekonomian negara,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan yang hanya berfokus pada kerugian nyata belum mampu memberikan efek jera maksimal bagi pelaku korupsi. Kondisi tersebut membuat sejumlah pelaku hanya mengganti kerugian sesuai kemampuan tanpa merasakan dampak hukuman yang signifikan.
Dalam konteks itu, Parulian menegaskan peran hakim sangat penting untuk mendukung langkah Kejagung. Ia menilai hakim tidak seharusnya terpaku pada pendekatan lama, melainkan perlu melihat tujuan utama pemidanaan, yakni menciptakan efek jera.
Ia juga menyinggung putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kerugian negara sebatas kerugian aktual. Menurut Parulian, pendekatan tersebut belum sepenuhnya mendukung penguatan efek jera.
“Ini tidak membuat efek jera, karena koruptor selama ini hanya membayar kerugian negara yang sanggup ia bayar,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian finansial langsung, tetapi juga merusak perekonomian secara luas, baik dari sisi mikro maupun makro. Oleh karena itu, kerugian perekonomian negara dinilai layak diperhitungkan dalam proses penegakan hukum.
Parulian menyebut, secara metodologis kerugian ekonomi dapat dihitung melalui berbagai pendekatan, termasuk dampak terhadap lingkungan, dunia usaha, serta aspek sosial ekonomi.
Ia juga merujuk praktik internasional, termasuk pendekatan dalam program United Nations Development Programme (UNDP), yang menilai korupsi berdampak luas terhadap kesejahteraan manusia, tidak hanya kerugian finansial.
Pentingnya Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum
Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia, ia menilai pendekatan tersebut dapat menjadi instrumen penting, terutama di tengah belum optimalnya pengembalian kerugian negara.
Selain itu, belum adanya regulasi seperti RUU Perampasan Aset dinilai menjadi tantangan dalam memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Parulian menegaskan, sinergi antara aparat penegak hukum, khususnya Kejagung dan hakim, menjadi kunci untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif.
“Hakim harus melihat apakah putusan yang ada benar-benar mendukung efek jera atau tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, dukungan terhadap pendekatan Kejagung, termasuk dalam menuntut kerugian perekonomian negara baik terhadap individu maupun korporasi, merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem hukum dan mencegah praktik korupsi berulang.