MK Tetapkan BPK Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara, Begini Respons KPK

MK lewat putusannya telah menetapkan bahwa hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 08 April 2026, 06:43 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya telah menetapkan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menanggapi ketuk palu hakim tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, langkah tersebut tentu dilakukan untuk memastikan proses hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak memiliki celah, baik secara formil maupun materiel.

"Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif," tutur Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (8/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Budi menyebut, pembelajaran terhadap putusan MK ini terutama diterapkan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Menurutnya, kajian tersebut juga mencakup penyesuaian dan optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya turut memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.

"Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan," jelas dia.

 

Hasil Putusan MK

Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com)

Budi menegaskan, KPK menghormati dan akan mematuhi putusan MK terkait pengujian Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional tersebut.

Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK.

Putusan yang dibacakan pada awal Februari 2026 itu didasarkan pada mandat konstitusional dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dengan adanya putusan tersebut, penghitungan kerugian negara tidak lagi dapat didasarkan pada potensi atau asumsi semata, melainkan harus bersifat nyata dan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan BPK.

Oleh karena itu, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan diwajibkan berkoordinasi dengan BPK dalam menghitung kerugian negara guna menyesuaikan proses penanganan perkara korupsi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya