Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Hari Karyuliarto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Advertisement
Dalam persidangan, Hari mengungkap praktik pembelian dan penjualan gas, termasuk LNG, yang menurutnya mengikuti praktik global berbasis kepercayaan. Ia menegaskan, kontrak LNG jangka panjang tidak dilakukan melalui mekanisme tender.
"Melakukan trade gas bentuk riilnya ada beberapa tingkatan. Yang paling rendah adalah hanya jual beli gas menggunakan fasilitas yang kita punyai, atau yang kita bangun, atau yang akan kita bangun. Namun yang paling tinggi adalah membuat portofolio bisnis gas, termasuk LNG, dengan mengakumulasikan antara supply, demand, dan infrastruktur,” ujar Hari.
Hari menjelaskan, sejak 2002 hingga 2011 pendapatan Direktorat Gas Pertamina mengalami penurunan akibat perubahan regulasi. Karena itu, ia ditugaskan melakukan transformasi bisnis, termasuk menjadikan Pertamina sebagai agregator LNG.
Ia menambahkan, dalam praktiknya kontrak LNG jangka panjang selalu dilakukan melalui negosiasi langsung (direct negotiation), bukan tender.
“Untuk LNG kontrak jangka panjang, selalu dilakukan direct negotiation. Tidak pernah waktu kita menjual, apalagi waktu membeli, kita mengadakan tender pengadaannya. Tidak ada, dan soal direct negotiation, pada sidang keterangan Ahli LKPP Setyabudi Arijanta, hal itu dimungkinkan untuk jenis barang tertentu seperti LNG,” katanya.
Menurut Hari, metode tersebut sesuai praktik global karena bisnis LNG berbasis kepercayaan jangka panjang.
“Karena bisnis LNG adalah bisnis kepercayaan. Bukan sekali-dua kali jual beli selesai, tetapi seumur hidup seperti perjanjian orang menikah,” ujarnya.
Selama menjabat Direktur Gas periode 2012–2014, Hari menyebut terdapat sejumlah transaksi penjualan gas, termasuk ke Kogas dan pembeli dari Jepang. Sementara pembelian LNG hanya terjadi dua kali melalui Sales and Purchase Agreement (SPA) pada 2013 dan 2014.
Ia juga menjelaskan proses persetujuan kontrak dilakukan melalui mekanisme top-down dan bottom-up, mengikuti kebijakan pemerintah terkait bauran energi serta laporan dari tim LNG. Negosiasi dengan sejumlah pihak seperti Qatar, Woodside Australia, dan Mitsubishi disebut tidak mencapai kesepakatan karena harga tidak kompetitif.
Menurut Hari, opsi pembelian LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere Energy, dipilih karena harga yang lebih kompetitif berbasis indeks Henry Hub.
“Kalau LNG di domestik harganya sekitar 13–14 dolar, LNG Amerika jika dihitung landed di Indonesia tidak lebih dari 10,5 dolar,” ujarnya.
Dalam persidangan, Hari juga mengungkap adanya forum internal bernama War Room untuk memantau proyek strategis. Ia menyebut, forum tersebut hanya membahas proyek yang memiliki kendala.
Terkait kontrak dengan Cheniere, ia menegaskan harga berbasis formula Henry Hub tidak dapat dinegosiasikan.
“Kalau kita nawar harga Henry Hub, ya diketawain, Pak. Kamu beli aja dari tempat lain yang lebih murah,” katanya.
Hari juga mengakui dalam pembelian LNG belum terdapat perikatan dengan pembeli akhir (end buyer). Namun, menurutnya hal tersebut bukan kewajiban bagi pembeli.
“Sebagai pembeli, kita tidak perlu punya ikatan dengan pembeli. Justru kita mengakumulasikan portofolio dengan menguasai pasar,” ujarnya.
Ia menambahkan, trading menjadi opsi cadangan apabila kebutuhan domestik tidak terserap.
“Trading merupakan rencana cadangan apabila domestik tidak menyerap,” katanya.
Dalam proses pengambilan keputusan, Hari menjelaskan persetujuan kontrak dilakukan melalui mekanisme Risalah Rapat Direksi (RRD) secara sirkuler yang harus disetujui seluruh direksi. Untuk kontrak LNG Train 1 tahun 2013 ditandatangani oleh pejabat yang diberi kuasa, sedangkan kontrak Train 2 tahun 2014 ditandatangani langsung olehnya.
Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa dan saksi.
Klaim Tak Ada Unsur Mens Rea
Usai sidang, Hari menyampaikan seluruh saksi dan ahli telah diperiksa, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Amin Sunaryadi. Ia menilai tidak ditemukan unsur mens rea dalam perkara tersebut.
“Yang saya ingin garis bawahi adalah kesaksian ahli mantan Wakil Ketua KPK, Bapak Amin Sunaryadi, yang beliau datang ke tempat ini untuk memberikan kesaksian bahwa tidak ada mens rea. Artinya kalau terjadi tipikor harus ada mens rea-nya. Di dalam kasus LNG ini tidak ada mens rea-nya, tidak ada suap, tidak ada kickback, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada persekongkolan jahat, dan itu juga tidak pernah ada di dalam bukti barang bukti ataupun alat bukti forensik,” ujar Hari.
Ia juga menyatakan tidak ada pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut. Menurutnya, perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi, menerima pembayaran karena menjual LNG sesuai kontrak.
“Corpus Christi ini menerima uang karena dia memang menjual LNG, bukan menerima uang karena sesuatu yang kongkalikong, persekongkolan atau hal-hal lainnya. Sehingga tidak bisa dikatakan Corpus Christi itu diperkaya,” tegasnya.
Hari menambahkan, jika dianggap sebagai pihak yang diperkaya, seharusnya ditempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) untuk menghadirkan pihak tersebut dalam persidangan.
“Kalau disangkakan sebagai perusahaan yang saya perkaya maka dia harus dihadirkan dan ada mekanismenya yang harus ditempuh KPK yaitu mekanisme MLA. Tetapi mekanisme MLA ini tidak pernah dieksekusi,” katanya.
Ia juga menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk “rekayasa kriminalisasi” dan berharap majelis hakim membebaskannya.
“Oleh karena itu rekayasa kriminalisasi ini perlu dilihat oleh Majelis Hakim yang terhormat sehingga beliau dapat memutuskan dengan cara yang bijaksana untuk membebaskan saya dan Ibu Yeni,” ucap Hari.
Penasihat Hukum: Ini Aksi Korporasi, Bukan Korupsi
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan pertanyaan jaksa lebih banyak menyoroti aspek aksi korporasi dibanding unsur pidana korupsi.
“Pertanyaan-pertanyaan sebagaimana yang terdahulu kepada saksi-saksi lebih kepada masalah aksi korporasi. Padahal kalau bicara tindak pidana korupsi, melawan hukum itu artinya di situ ada perbuatan-perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ditemukan unsur suap, kickback, maupun permufakatan jahat dalam persidangan.
“Yang ada adalah hanya soal aksi korporasi. Itu bicara bisnis, strategi bisnis, strategi dagang, begitu ya,” katanya.
Menurutnya, kerugian terjadi saat penjualan akibat penurunan harga gas pada masa pandemi, bukan pada proses pengadaan.
“Kerugian terjadinya saat kapan? Saat menjual. Dijualnya ternyata pada saat pandemi, pandemi itu harga gas sangat rendah, sehingga harga jual kita itu jauh di bawah harga pembelian. Tapi itu semua kaitannya dengan dagang, aksi korporasi, nggak ada kaitannya sama korupsi,” jelasnya.
Wa Ode menambahkan, Pertamina sempat meraih keuntungan besar setelah kondisi pasar membaik.
“Setelah itu untung sangat tinggi, jutaan US Dollar, triliunan rupiah,” ujarnya.
Ia menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan yang sangat-sangat jelas, saya selalu menyatakan bahwa clear banget beliau tidak bersalah. Tidak ada tindak pidana korupsi di dalam penjualan LNG, pembelian LNG dengan CCL,” pungkasnya.