Dukung Kajari Karo Diamankan, DPR Minta Kejagung Periksa Dugaan Kriminalisasi Seperti Amsal Sitepu

Anggota DPR Sahroni mendengar ada kasus kriminalisasi lainnya seperti yang terjadi pada Amsal Sitepu.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 06 April 2026, 13:22 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendukung sikap Kejagung mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dan jajarannya terkait penanganan kasus video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu. Sahroni menegaskan kasus serupa tidak boleh terulang kembali.

“Ini musti diawasi secara luas, karena ini jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari terkait dengan apa yang dilakukan oleh Kejari Karo,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (6/4/2026).

Sahroni mendengar ada kasus kriminalisasi lainnya seperti yang terjadi pada Amsal Sitepu. Untuk itu, dia meminta Kejagung menyelidiki kasus-kasus dan jaksa tersebut.

"Dilihat lebih jauh, seperti yang Pak Hinca Panjaitan sampaikan kan banyak juga tahanan-tahanan yang mungkin dugaannya sifatnya sama. Nanti Kejaksaan Agung nanti lanjutin," pungkasnya.

Kejari Karo Diamankan

Sebelumnya, Kejagung mengamankan Kejari Karo, Kasipidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona, dan jajaran lainnya yang diduga menangani perkara videografer Amsal Sitepu. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran etik setelah Amsal divonis bebas oleh pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan para pihak terkait itu menghadap penyidik di Kejagung.

"Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus tersebut," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).

Saat ini, status para jaksa yang dipanggil Kejagung itu masih terperiksa. Belum ada keputusan lebih lanjut atas status dan jabatan mereka.

"Yang jelas untuk saat ini Kajari karo, Kasipidsus dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut telah diamankan untuk dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak," jelas dia.

Pihaknya berjanji memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Anang mengatakan, klarifikasi masih berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," ujar Anang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya