Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, mendatangi Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026), untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah pemilik akun YouTube atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran berita bohong.
Abdul Haji mengatakan, laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Rismon, tetapi juga pihak lain yang diduga turut menyebarkan konten serupa.
Advertisement
"Hari ini kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Risman, tapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan. Selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber," kata Abdul Haji.
Dia menjelaskan, langkah hukum ini merupakan respons atas pernyataan Rismon yang menyebut Jusuf Kalla berada di balik isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada kalau nggak salah Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan," ujarnya.
Menurut Abdul, pernyataan tersebut kemudian diperkuat oleh sejumlah konten di platform YouTube. Ia menduga beberapa akun memiliki keterkaitan tertentu, meski tidak merinci lebih lanjut.
Sejumlah pihak yang dilaporkan antara lain pemilik akun YouTube “Ruang Konsensus” Budhius M. Piliang, Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Semar, serta pemilik akun “Musik Ciamis” dan “Mosato TV” Lorensiun Irjan Buu.
Penyebutan soal Makar Jadi Dasar Pelaporan
Abdul menyebut, salah satu konten yang dipersoalkan memuat narasi yang dinilai merugikan kliennya.
"Dalam channel itu dia menulis bahwa 'JK Diseret Pidana Provokasi', pertanyaannya 'Makar?' Gitu. Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan 'Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar'," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan Rismon diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
"Itu tuduhan fitnah terus masuk juga berita bohong, jadi ancaman berita bohong itu barang siapa yang menyebarkan berita yang apa, sudah dipastikan itu bohong dan mengakibatkan kegaduhan di publik, dan hari ini kan terjadi kegaduhan sehingga rismon juga masuk dalam kualifikasi unsur pasal berita hoax itu," kata dia.