Viral Video Dugaan Pengeroyokan di Polda Metro Jaya, Begini Kata Polisi

Polisi meluruskan kabar terjadinya pengeroyokan yang sempat beredar dan viral di media sosial.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 01 April 2026, 18:31 WIB
Polisi meluruskan kabar terjadinya pengeroyokan yang sempat beredar dan viral di media sosial. (Foto: Tangkapan Layar Sosmed)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meluruskan kabar terjadinya pengeroyokan yang sempat beredar dan viral di media sosial. Insiden itu disebut terjadi saat seorang tersangka berinisial F menepis tuduhan kekerasan seksual, sementara antahan itu memicu cekcok hingga berujung penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan, kasus ini berawal dari laporan kekerasan seksual oleh korban yang merupakan karyawan tersangka.

"Setelah semua dilakukan, penetapan tersangka kepada saudara F pada 15 Juli 2025," kata dia kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Dia mengatakan, F sempat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian hingga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Agustus 2025.

Tak lama setelah itu, F datang bersama kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dia mengatakan, penyidik kemudian mengirim berkas kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian berkas kelengkapan berkas perkara.

Berkas perkara dikembalikan jaksa atau (P19). Dalam petunjuk dari jaksa penuntut umum, diminta dilakukan konfrontasi antara korban dan tersangka.

Proses itu digelar di ruangan Direktorat Penyidikan, Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026, sekira pukul 14.00 WIB. Kedua pihak hadir dengan pendamping masing-masing.

Saat konfrontasi, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Pihak korban kecewa hingga terjadi keributan yang sempat diredam penyidik.

“Pada saat dilakukan konfrontasi, terjadi perdebatan. Yang bersangkutan tidak mengakui perbuatan sehingga pihak korban kecewa, muncul cekcok, dan terjadi keributan ringan,” kata Budi.

 

Tersangka Dianiaya

 

Tak lama, rekan tersangka berinisial R yang menunggu di ruang tunggu diserang sejumlah orang. Korban mengalami memar, dicekik, serta dipukul di bagian kepala dan tubuh.

Subdit Jatanras langsung menangkap empat pelaku, yakni HT, AT, I, dan AK. Mereka berperan memukul, menanduk, memiting, hingga mendorong korban dan tersangka.

“Terkait peristiwa itu sudah ditangani Subdit Jatanras. Saat ini menjadi proses. Empat pelakunya sudah diamankan,” ujar Budi.

Budi menghimbau masyarakat tidak terprovokasi informasi menyesatkan dan tidak membawa kasus ini ke ranah SARA.

"Kita harus kembali subjektif terkait tentang peristiwa dan perkara yang dihadapi oleh yang bersangkutan. Jangan hal tersebut menjadi suatu langkah-langkah untuk menghambat proses penyidikan terhadap penyidik, terhadap obstruction of justice," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Budi menegaskan insiden pengeroyokan terjadi di dua lokasi, yakni di lobi PPA dan depan ruang penyidikan, bukan di dalam ruang pemeriksaan.

"Bukan. Jadi ada dua lokasi. Satu di lobinya PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan satu di depan penyidikan. Bukan masuk di dalam ruangan penyidikan, jadi ada dua lantai," tandas dia.

Penjelasan Kuasa Hukum

Sementara itu, RL Liston Marpaung selaku kuasa hukum F telah melaporkan insiden pengeroyokan ke SPKT Polda Metro Jaya dan meminta surat pengantar visum. 

Dia juga mengkritik proses hukum yang tidak melibatkan pihak tersangka dalam gelar perkara awal. 

“Tidak ada gelar perkaranya. Kita sebagai pihak tersangka tidak diundang dalam gelar perkaranya itu,” ujar Liston melalui siaran pers yang diterima Liputan6.com, Senin (6/4/2026).

Kuasa hukum F menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk melapor ke Propam Polri dan Komnas HAM.

“Semua hukum yang berlaku di Indonesia akan kami tempuh. Termasuk di antaranya, melaporkan kepada Propam Polri,” kata Liston. 

Terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa kliennya, Liston menyebut bahwa F tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kekerasan seksual seperti yang dituduhkan.

Dia menjelaskan, dugaan kekerasan seksual terjadi di Gedung DPP Bapera, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 30 Oktober 2022. Dia mengaku memiliki bukti yang menunjukkan bahwa kliennya berada di lokasi lain pada waktu tersebut.

Liston menyebut kliennya saat itu berada di Depok untuk menghadiri acara ulang tahun keponakannya.

“Beliau ada di Depok mengikuti atau menghadiri acara ulang tahun keponakannya dari jam 14.00 sampai sore, sekitar jam 15.00 sampai 16.00. Klien kami tidak ada berjalan ke kantor pusat Bapera ataupun ke Tanah Abang pada tanggal 30 Oktober tersebut,” jelas Liston.

Selain itu, dia juga menyoroti keterangan saksi berinisial FAR yang menurutnya tidak berada di lokasi kejadian pada hari yang sama. Menurut Liston, saksi tersebut berada di Riau. 

Laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut dibuat pada 8 April 2025, hampir tiga tahun setelah peristiwa yang dilaporkan. Terkait dengan kliennya yang dua kali mangkir panggilan Polda, dia menyebut bahwa undangan pemeriksaan datang terlambat.

Panggilan pertama dijadwalkan pada 28 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Namun, menurutnya, surat panggilan tersebut baru diterima sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, sehingga waktu pemeriksaan yang dijadwalkan telah terlewat.

Pada tanggal yang sama, F juga menerima surat panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada 1 Agustus 2025. “Tidak datang karena surat panggilan itu datang agak terlambat,” ungkap Liston.

 

Catatan: Artikel ini mengalami perubahan setelah redaksi liputan6.com menerima hak jawab pada Senin 6 April 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya