Aturan WFH Dilanggar Perusahaan, Karyawan Dapat Melapor ke Menaker

Menaker Yassierli akan mengutus tim pengawas dari Kemnaker untuk menindak jika ada pelanggaran pelaksanaan WFH satu dalam sepekan.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 01 April 2026, 19:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli meminta perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mematuhi aturan Work From Home (WFH), terutama soal jaminan hak-hak karyawan.(Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mematuhi aturan Work From Home (WFH), terutama soal jaminan hak-hak karyawan. Jika terdapat pelanggaran, karyawan atau pekerja bisa langsung melapor ke Menaker.

Yassierli telah memiliki kanal aduan Lapor Menaker. Kanal tersebut bisa dimanfaatkan untuk melaporkan pelanggaran imbauan WFH yang dijalankan perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD.

"Ya, jadi yang pertama kita sudah punya kanal Lapor Menaker. Jadi sekaligus kami imbau, tadi kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan," kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, pelaksanaan WFH tak boleh memotong jatah cuti tahunan maupun upah pekerja. Yassierli juga siap menindaklanjuti laporan yang masuk.

Nantinya, dia akan mengutus tim pengawas dari Kemnaker untuk melakukan penindakan jika ada pelanggaran pelaksanaan WFH satu hari dalam sepekan tersebut.

"Nanti kalau ada terjadi silahkan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindak lanjuti," tutur dia.

Jawab Keresahan Pekerja

Pada kesempatan yang sama, Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional unsur Serikat Pekerja, Carlos Rajagukguk mengatakan SE Menaker menjawab kekhawatiran para pekerja atau buruh. 

Mulanya, dia khawatir pekerja tidak dibayar jika mengikuti anjura WFH tersebut. Meskipun, teknis pelaksanaannya diserahkan ke perusahaan.

"Ada surat edaran ini, kekhawatiran saya, kekhawatiran kami serikat buruh, bahwa ketika work from home terjadi, maka ada indikasi misalnya ada pengurangan hak-hak, no work no pay, dengan demikian terbantahkan dengan surat edaran ini. Artinya ketika si pekerja, si buruh work from home, maka semua hak-haknya tetap dijamin melalui surat edaran ini," tutur Carlos.

WFH Swasta-BUMN

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan imbauan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Teknis pelaksnaaan WFH dikembalikan ke perusahaan.

Dia mengumumkan hal tersebut setelah berdiskusi dengan perwakilan pengusaha maupun serikat pekerja. Adapun, imbauan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III-2026 yang diterbitkan 1 April 2026. 

SE Menaker itu mengatur tentang Work From Home, Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional.

"Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), diiimbau untuk: satu, menerapkan Work From Home (WFH), bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," tutur Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

 

Kapan Waktunya?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Dia mengatakan, penerapan WFH buat swasta hingga BUMN ini turut berlaku mulai 1 April 2026. Adapun, sifatnya adalah imbauan atau anjuran, serta bukan merupakan keharusan.

Berbeda dengan WFH ASN yang berjalan di hari Jumat setiap pekannya, Yassierli menyerahkan penetapan harinya kepada perusahaan dan pekerja. Namun, dia juga mengajak agar pelaksanaan WFH swasta-BUMN ini bisa sejalan dengan kebijakan serupa di ASN.

"Untuk pekerjaan swasta sifatnya itu hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya itu bisa hari Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik ke-khasan masing-masing," jelas dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya