Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman menyebut adanya dugaan perlawanan dari aparat penegak hukum ‘kotor’ menyusul vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.
Habiburokhman mengatakan indikasi tersebut terlihat dari sejumlah dinamika yang muncul setelah putusan bebas dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Advertisement
"Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum 'kotor' yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU),” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya aksi demonstrasi yang terjadi di tengah polemik kasus tersebut, tepat beberapa jam usai Amsal Sitepu divonis bebas. Habiburokhman menilai bahwa hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” katanya.
Giring Opini Seolah DPR Intervensi Proses Hukum
Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung narasi yang berkembang di tingkat Kejari Karo yang disebut menyudutkan langkah Komisi III DPR RI dalam mengawal penanganan kasus Amsal Sitepu, khususnya terkait penangguhan penahanan.
"Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kejari Karo, yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan,” ucapnya.
Menurut Habiburokhman, narasi itu berupaya menggiring opini publik seolah-olah Komisi III DPR RI telah melakukan intervensi dalam proses hukum. Padahal, kata dia langkah yang diambil merupakan bagian dari penyaluran aspirasi masyarakat.
"Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi,” jelas Habiburokhman.
Panggil Jajaran Kejari Kabupaten Karo
Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil jajaran Kejari Karo serta melibatkan Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi.
"Kami akan panggil Kejari Karo beserta para Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya. Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada upaya mengawal aspirasi publik dan siap mempertanggungjawabkan setiap langkah yang diambil dalam kasus Amsal Sitepu.
"Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu. Kami siap gitu kan ya,” ujar Habiburokhman.