Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga yang membeli rumah pertama di Jakarta. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan hunian pertama.
Fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi sejumlah persyaratan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Pengurangan berlaku bagi perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun melalui mekanisme jual beli, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.
Advertisement
BPHTB sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli properti. Untuk rumah pertama, tarif BPHTB sebesar 5 persen dihitung dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sebagai ilustrasi, untuk pembelian rumah pertama dengan harga Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp6,25 juta setelah mendapatkan fasilitas pengurangan 50 persen. Nilai pengurangan ini dinilai dapat membantu masyarakat dalam menutup biaya lain yang juga timbul saat membeli rumah, seperti uang muka, biaya notaris, hingga kebutuhan pindahan.
Adapun wajib pajak yang dapat memanfaatkan kebijakan ini harus memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan, yakni memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya, memperoleh properti melalui jual beli, serta membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP paling tinggi Rp500 juta.
Diberikan Secara Otomatis
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa fasilitas pengurangan ini diberikan secara otomatis atau secara jabatan. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan permohonan terpisah atau datang mengantre untuk mengurus pengurangan tersebut, Wajib Pajak cukup melakukan pembayaran yang telah dikurangkan dan melaporkannya melalui e-BPHTB.
Namun demikian, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali, yaitu pada saat perolehan hak pertama atas properti. Oleh karena itu, masyarakat yang baru pertama kali membeli rumah di Jakarta diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar dapat memperoleh manfaat dari kebijakan ini.
Kebijakan pengurangan BPHTB ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membantu masyarakat memiliki hunian pertama sekaligus mendorong kemudahan akses terhadap kepemilikan rumah di Ibu Kota.
Siapa Saja yang Berhak?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepgub Nomor 840 Tahun 2025 memberikan pengurangan sebesar 50% dari pokok BPHTB yang terutang kepada beberapa kategori wajib pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat.
Salah satu kategori utama penerima pengurangan 50 persen adalah wajib pajak yang memperoleh hak karena warisan. Selain itu, pengurangan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang membeli rumah pertama di Jakarta.
Syarat untuk pembelian rumah pertama meliputi kepemilikan KTP Provinsi DKI Jakarta, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, belum pernah memiliki properti sebelumnya, serta membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.
Kategori lain yang berhak mendapatkan pengurangan 50 persen berdasarkan Kepgub 840/2025 mencakup wajib pajak orang pribadi (veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, atau janda/dudanya) yang memperoleh rumah dinas melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris.
Juga termasuk wajib pajak yang memperoleh tanah/bangunan dari hibah orang tua atau anak (satu garis keturunan lurus), wajib pajak yang memperoleh tanah/bangunan sebagai pengganti tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum, serta wajib pajak yang memperoleh tanah/bangunan dari hibah wasiat.