Eks Bupati Bekasi Ade Koswara Beli Rumah di Cikarang, Diduga dari Uang Korupsi Ijon Proyek

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka membeli satu unit rumah di kawasan tersebut.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 01 April 2026, 15:45 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka korupsi suap ijon proyek. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Salah satu yang ditelusuri adalah pembelian aset berupa rumah di kawasan Lippo Cikarang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa saksi dari pihak pengembang untuk mendalami informasi tersebut.

“Pada Selasa, 31 Maret 2026 Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ruri, Legal Lippo Cikarang, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh Tersangka ADK,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka membeli satu unit rumah di kawasan tersebut.

“Satu unit,” jelas Budi.

KPK menduga pembelian rumah tersebut berkaitan dengan upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan suap yang diterima tersangka.

“Penelusuran penyidik dibutuhkan dalam proses pembuktian, juga sebagai upaya awal dalam asset recovery nanti,” Budi menandasi.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang juga ayah dari Bupati HM Kunang (HMK), serta Sarjani dari pihak swasta.

 

Diduga Total Terima Rp14,2 Miliar

Ade Kuswara diduga menerima uang suap dan penerimaan lain selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030 dengan total mencapai Rp14,2 miliar.

Rinciannya, ia diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 sebesar Rp9,5 miliar, yang kemudian ditambah penerimaan lain hingga total mencapai Rp14,2 miliar.

Sebagai informasi, istilah ijon merujuk pada praktik pemberian uang di luar anggaran pengadaan proyek sebagai bentuk komitmen atau “uang pelicin” sebelum pekerjaan dilakukan.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya