Komisi XIII Ungkap 3 Skenario Ideal Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Skenario terbaik yang bisa diambil adalah melalui jalur pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

oleh Tim NewsDiterbitkan 01 April 2026, 05:00 WIB
Para aktivis memegang poster selama demonstrasi untuk mendukung Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang disiram air keras oleh orang tak dikenal, Yogyakarta, 14 Maret 2026. (DEVI RAHMAN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus penyiraman asam kuat yang menimpa aktivis KontraS, Andri Yunus.

Sugiat memetakan tiga skenario hukum yang ideal diambil, dengan menekankan pentingnya transparansi dan keadilan bagi korban sipil.

Sugiat menilai, skenario terbaik yang bisa diambil adalah melalui jalur pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Sesuai arahan Presiden, sebaiknya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini akan mampu melampaui kesulitan institusional kepolisian untuk menyentuh oknum TNI. Ini adalah skenario paling baik," ujar Sugiat seperti dilansir Antara, Selasa (31/3/2026).

Selain pembentukan TGPF, Sugiat juga menyodorkan dua opsi lain yang dianggap masih ideal dalam koridor hukum positif di Indonesia.

 

 

Peradilan Umum

Opsi kedua adalah melalui Peradilan Umum, di mana kepolisian diharapkan konsisten meneruskan penyelidikan hingga ke meja hijau.

"Alasannya jelas, korbannya adalah warga sipil. Polisi harus meneruskan penyelidikan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan agar diproses di peradilan umum," tegasnya.

Jika ditemukan adanya keterlibatan unsur militer dan sipil secara bersamaan, Sugiat menyarankan opsi ketiga, yakni Peradilan Koneksitas. Menurutnya, skenario ini masih tergolong baik karena memberikan ruang bagi kepolisian untuk tetap bergerak.

"Peradilan koneksitas ini masih bagus, karena polisi tetap melakukan penyelidikan untuk pelaku yang berasal dari sipil, sementara peradilan militer tetap berjalan untuk pelaku dari unsur militer.

Hindari Peradilan Militer

Di sisi lain, Sugiat memperingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghindari skenario keempat, yaitu menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Peradilan Militer. Ia menilai opsi ini tidak ideal dan berpotensi memicu gejolak sosial.

"Jika hanya melalui peradilan militer, ini akan berlangsung tertutup. Dugaan saya, akan ada gelombang protes dari masyarakat sipil jika transparansi tidak dikedepankan," pungkas Sugiat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya