Menpan RB Pantau ASN WFH Satu Hari Pakai Cara Ini

Menpan RB, Rini Widyantini memaparkan langkah untuk memantau ASN saat penerapan Work From Home (WFH).

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 31 Maret 2026, 21:06 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengungkapkan skema pemantauan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengungkapkan skema pemantauan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyusul penerapan kebijakan work from home (WFH) satu hari bagi ASN.

Adapun, satu hari WFH ASN berlaku mulai 1 April 2026. Rini menyebut pemantauan kinerja ASN dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital. Prosesnya dilalukan oleh setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Perlu kami sampaikan bahwa untuk seluruh ASN, kami akan terus melakukan evaluasi atau setiap PPK perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kami sudah sediakan E-Kinerja," kata Rini dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026) malam.

Dia menjelaskan lagi, prosesnya nanti menggunakan tautan secara langsung yang terhubung lewat sistem E-kinerja tadi. Platform ini telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jadi setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui E-Kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," tutur dia.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menerapkan satu hari WFH bagi ASN per 1 April 2026. Pelaksanaannya akan dijalankan pada hari Jumat setiap pekannya. Kebijakan ini akan dievaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan.

WFH ASN Berlaku 1 April 2026

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional.

Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

“Penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa, 31 Maret 2026.

Pangkas Perjalanan Dinas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto: Istimewa).

Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi mobilitas ASN, antara lain melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, pengurangan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, serta peningkatan penggunaan transportasi publik.

Kebijakan serupa juga diarahkan untuk sektor swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur implementasi WFH dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk efisiensi energi di tempat kerja.

"Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” jelasnya.

Beberapa Sektor Dikecualikan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat ditemui di kediamannya, Sabtu (21/3/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Namun demikian, Airlangga menegaskan terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap harus beroperasi secara langsung dari kantor maupun lapangan.

“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” ungkapnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya