Kasus Kuota Haji, KPK Tambah Dua Tersangka dari Pihak Travel

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP terbaru

oleh Tim NewsDiterbitkan 30 Maret 2026, 19:30 WIB
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengumumkan kedua tersangka tersebut yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

“Pada hari ini, Senin, tanggal 30 Maret 2026, kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP terbaru. Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai hukuman seumur hidup.

 

Total 4 Tersangka

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/3/2026). Menteri Agama periode 2020-2024 yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (merdeka.com/Arie Basuki)

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Dua tersangka sebelumnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan aturan, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia diduga mengubah skema pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perubahan komposisi tersebut diduga membuka celah praktik jual beli kuota haji khusus kepada sejumlah biro travel. Dalam praktiknya, calon jemaah diduga dapat berangkat tanpa antrean dengan membayar sejumlah uang tambahan.

KPK masih terus mendalami kasus ini, termasuk aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya