Meta Didenda Rp 6,3 Triliun Usai Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Eksploitasi Anak

Meta dinyatakan bersalah karena menyesatkan konsumen terkait keamanan platformnya dan membiarkan terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

oleh IskandarDiterbitkan 30 Maret 2026, 10:00 WIB
Mark Zuckerberg Hadapi Gugatan Instagram Bikin Remaja Kecanduan, Sebut Tuduhan Disalahartikan. (AP Photo/Damian Dovarganes)

Liputan6.com, Jakarta - Juri di New Mexico, Amerika Serikat (AS), menjatuhkan hukuman denda sipil sebesar USD 375 juta (sekitar Rp 6,3 triliun) kepada Meta.

Raksasa teknologi tersebut dinyatakan bersalah karena menyesatkan konsumen terkait keamanan platform-nya dan membiarkan terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Putusan ini menandai pertama kalinya dalam sejarah sebuah persidangan juri menyatakan Meta bertanggung jawab secara hukum atas tindakan kriminal yang terjadi di platform-nya. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Kantor Jaksa Agung New Mexico pada Desember 2023.

Jaksa Agung New Mexico, Raúl Torrez, menyebut vonis ini sebagai kemenangan bersejarah bagi keluarga yang menjadi korban ambisi profit Meta.

"Eksekutif Meta mengetahui produk mereka membahayakan anak-anak, mengabaikan peringatan dari karyawan mereka sendiri, dan berbohong kepada publik. Hari ini, juri menyatakan bahwa batas kesabaran kita sudah habis," Torrez menegaskan, dikutip dari The Guardian, Senin (30/3/2026).

Gugatan ini dipicu oleh investigasi panjang selama dua tahun yang mengungkap bagaimana Facebook dan Instagram bertransformasi menjadi "pasar" bagi perdagangan seks anak.

Juri memutuskan Meta melanggar Undang-Undang Praktik Tidak Adil (Unfair Practices Act) dan menetapkan denda maksimal sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp 85 juta per pelanggaran. 

Enkripsi dan Kendala Investigasi

Dalam persidangan yang berlangsung selama tujuh minggu, terungkap fakta-fakta mengkhawatirkan. Salah satunya adalah operasi penyamaran bertajuk "Operation MetaPhile" yang berujung pada penangkapan tiga pria yang mencoba memangsa anak-anak melalui platform Meta pada 2024.

Para saksi dari penegak hukum dan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) bersaksi bahwa kebijakan enkripsi pada Facebook Messenger justru menghalangi akses terhadap bukti-bukti krusial.

Selain itu, ketergantungan Meta pada AI untuk moderasi konten justru menghasilkan tumpukan laporan "sampah" yang tidak berguna bagi kepolisian, sehingga banyak kejahatan gagal diusut.

 

Tanggapan Meta

Pihak Meta menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Juru bicara Meta menuduh Jaksa Agung Torrez melakukan argumen "sensasional" dengan memilih dokumen secara sepihak.

"Kami bekerja keras untuk menjaga keamanan pengguna dan telah berinvestasi miliaran dolar dalam pembaruan teknologi, termasuk fitur Akun Remaja Instagram. Kami tetap percaya diri dengan rekam jejak kami dalam melindungi remaja secara daring," ujar juru bicara tersebut.

Sebelumnya, CEO Meta Mark Zuckerberg dan pimpinan Instagram Adam Mosseri dalam deposisi mereka menyatakan bahwa risiko terhadap anak-anak merupakan konsekuensi yang "tak terelakkan" mengingat basis pengguna yang sangat besar.

Gelombang Gugatan Berlanjut

Kemenangan New Mexico diprediksi akan membuka pintu bagi gelombang litigasi serupa. Saat ini, Meta juga tengah menghadapi gugatan terpisah di Los Angeles dari ratusan keluarga dan distrik sekolah yang menuduh platform mereka dirancang secara adiktif sehingga merusak kesehatan mental remaja.

Fase hukum selanjutnya di New Mexico akan dimulai pada 4 Mei mendatang. Jaksa Agung Torrez berencana menuntut penalti finansial tambahan serta perubahan mandatori pada desain platform, termasuk verifikasi usia yang lebih ketat dan perlindungan komunikasi bagi anak di bawah umur.

Infografis 7 Tips Bijak Gunakan Media Sosial. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis 7 Tips Bijak Gunakan Media Sosial. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya