Eks Menag Yaqut Irit Bicara usai Diperiksa KPK Selama 3 Jam: Saya Sakit, Harus Istirahat

Pantauan di lokasi, Yaqut berjalan dengan tenang menghampiri mobil tahanan. Saat ditanya awak media mengenai hasil pemeriksaan, dirinya tidak berkomentar banyak

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 25 Maret 2026, 17:25 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, terkait kasus korupsi kuota haji. Dia diperiksa kurang lebih selama tiga jam sejak pukul 13.30 WIB dan selesai pada pukul 16.30 WIB.

Pantauan di lokasi, Yaqut berjalan dengan tenang menghampiri mobil tahanan. Saat ditanya awak media mengenai hasil pemeriksaan, dirinya tidak berkomentar banyak. Dia hanya bersyukur bahwa pemeriksaan hari ini sudah selesai.

"Alamdulillah lancar pemeriksaannya, kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya," sigkat dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Saat dicecar awak media ihwal tahanan rumah, Yaqut bungkam. Menurut dia, hal itu dilakukan karena kondisi kesehatannya.

"Izin ya saya sakit, harus istirahat," dia menandasi.

Sebagai informasi, pemeriksaan Yaqut hari ini menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, adalah pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan dan menjadi langkah cepat oleh penyidik pasca pengalihan status tahanan, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan.

"Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ. Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," kata Budi melalui pesan singkat saat dikonfirmasi terpisah.

Budi menambahkan, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

 

Hadiri Pemeriksaan

Pihak KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas hanya bersifat sementara. Pengalihan jenis penahanan Yaqut Cholil Qoumas mengacu pada pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/3/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara Korupsi Kuota Haji. Yaqut hadir sekitar pukul 13.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

Kepada awak media di lokasi, Yaqut irit bicara. Dia hanya menyampaikan ucapan selamat Lebaran.

“Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin,” tutur Yaqut kepada awak media, Rabu (25/3/2026).

Yaqut kemudian melafalkan doa yang populer diucapkan saat momentum bersilaturahmi, yakni Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin" yang berarti "Semoga Allah menjadikan kami dan Anda termasuk orang-orang yang kembali (kepada fitrah/kesucian) dan orang-orang yang meraih kemenangan (melawan hawa nafsu).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya