Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Eks Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara Korupsi Kuota Haji. Yaqut hadir sekitar pukul 13.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
Kepada awak media di lokasi, Yaqut irit bicara. Dia hanya menyampaikan ucapan selamat Lebaran.
Advertisement
“Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin,” tutur Yaqut kepada awak media, Rabu (25/3/2026).
Yaqut kemudian melafalkan doa yang populer diucapkan saat momentum bersilaturahmi, yakni Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin" yang berarti "Semoga Allah menjadikan kami dan Anda termasuk orang-orang yang kembali (kepada fitrah/kesucian) dan orang-orang yang meraih kemenangan (melawan hawa nafsu).
Sebagai informasi, kehadiran Yaqut hari ini sebagia rangkatan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan terkait kasus yang membuatnya menyandang status tersangka.
"Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ. Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," kata Budi melalui pesan singkat saat dikonfirmasi terpisah.
Budi menambahkan, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Jadi Tahanan Rumah bukan karena Sakit
Sebelumnya, status Yaqut berubah menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Maret 2026. Ini baru terungkap pada 21 Maret 2026. KPK mengkonfirmasi kebenaran status Gus Yaqut. Bahkan KPK mengatakan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK juga bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti halnya Gus Yaqut.
"Permohonan bisa disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026). Dilansir Antara.
Namun, tidak semua pengajuan dikabulkan. Permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.
"Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya.
KPK tidak menjelaskan detail alasan menerima permohonan dari pihak Gus Yaqut. Budi menuturkan, Gus yaqut tidak dalam kondisi sakit sehingga harus diubah statusnya menjadi tahanan rumah.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata dia.