Ini yang Dilakukan KPK Setelah Yaqut Cholil Qoumas Kembali Mendekam di Bui

Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah setelah KPK mengaku mendapat permohonan dari keluarga. Pengalihan penahanan itu bukan karena sakit.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 25 Maret 2026, 13:56 WIB
Pihak KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas hanya bersifat sementara. Pengalihan jenis penahanan Yaqut Cholil Qoumas mengacu pada pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/3/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan akan memeriksa eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas alias YCQ sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada hari ini, Rabu (25/3/2026). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan menjadi langkah cepat oleh penyidik pasca pengalihan status tahanan, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan.

"Pascadilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ. Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," kata Budi melalui pesan singkat, Rabu (25/3/2026).

Budi menambahkan, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Budi menuturkan YCQ rencananya akan hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada siang hari ini.

"Sekira 13.30 WIB," jelas dia.

Sebagai informasi, Yaqut baru saja kembali menjadi tahanan rutan setelah pada 19 Maret 2026 lalu mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah.

Dengan status tersebut, Yaqut pun dapat berlebaran bersama keluarga di rumahnya yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur.

"Alhamdulilah bisa lebaran dengan sungkem ke ibunda," kata Yaqut saat kembali digelandang ke rutan Merah Putih KPK, Selasa 24 Maret 2026.

Alasan KPK Alihkan Penahanan Yaqut ke Rumah

KPK buka suara soal penahanan Yaqut Cholil Qoumas yang dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK menyebut, permintaan itu bukan karena Yaqut sakit.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Jubir KPK kepada awak media, Minggu (22/3/2026).

KPK mengklaim dalam menetapkan status tahanan rumah untuk Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai prosedur.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," klaim Budi.

Sebelumnya, istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Harefa membongkar fakta bahwa Yaqut tidak ada di tahanan saat Lebaran. Informasi itu dia ketahui saat membesuk suaminya. Silvia mengatakan bahwa sayur ketupat memang bukan makanan kesukaan sang suami.

"Nggak sih (kesukaan Noel), emang dari koordinatornya di grup, masing-masing keluarga bawa. Ada yang semur, sayur. Aku kebetulan kebagian dapat sayur," kata Silvia kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya