Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menutup perdagangan sesi pertama, Rabu (25/3/2026), di zona merah. Hingga pukul 11.59 WIB, saham bank pelat merah tersebut tercatat berada di level 4.050 atau turun 340 poin setara 7,74% dibandingkan penutupan sebelumnya di 4.390.
Mengutip laman bursa efek Indonesia, Rabu (25/3/2026) sepanjang sesi pagi, pergerakan saham BBNI cenderung fluktuatif namun tetap berada di bawah tekanan jual. Saham sempat menyentuh level tertinggi di 4.090 dan terendah di 3.980 sebelum akhirnya stabil di kisaran 4.050 menjelang penutupan sesi pertama.
Advertisement
Tekanan pada saham BBNI terlihat sudah terjadi sejak awal perdagangan, dengan harga pembukaan langsung berada di level 4.050. Hal ini mencerminkan sentimen negatif yang cukup kuat dari pelaku pasar terhadap saham perbankan tersebut.
Penurunan ini seirama dengan gerak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini. Indeks saham dibuka melemah 22,22 poin atau 0,31 persen ke posisi 7.084,62. IHSG dibuka memerah usai libur panjang Lebaran 2026. Kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 1,20 poin atau 0,17 persen ke posisi 723,60.
Dari sisi fundamental, BBNI masih mencatatkan kinerja yang relatif positif. Pada laporan keuangan kuartal IV 2025, perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp 12,99 triliun atau tumbuh 2,76% secara tahunan (year-on-year).
Selain itu, kinerja laba per saham (EPS) juga tercatat melampaui ekspektasi dengan pertumbuhan 1,04%.
Meski demikian, tekanan harga di pasar tampaknya lebih dipengaruhi oleh faktor sentimen jangka pendek. Dengan kapitalisasi pasar mencapai sekitar Rp 149,54 triliun serta rasio price to earnings (P/E) di level 7,54, saham BBNI saat ini masih menjadi perhatian investor, terutama terkait potensi pergerakan lanjutan di sesi perdagangan berikutnya.
BNI Rampungkan Buyback, Serap 16,3 Juta Saham
Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengumumkan telah menyelesaikan transaksi pembelian kembali atau buyback saham. BNI telah menyerap 16,37 juta saham dalam rangka buyback.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (22/2/2026), PT Bank Negara Indonesia Tbk menyebutkan telah menyelesaikan buyback saham sebanyak 16.377.700 saham.
Perseroan menyampaikan berdasarkan keterbukaan informasi 4 Februari 2025 dan 17 Februari 2025 serta keputusan RUPS Tahunan Perseroan 26 Maret 2025, dan RUPS telah menyetujui buyback saham perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI maksimal Rp 1,5 triliun. Hal ini termasuk biaya-biaya terkait buyback saham dengan memperhatikan perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehubungan dengan hal dimaksud, memperhatikan kondisi makro ekonomi, kondisi market, dan kebutuhan pelaksanaan pengalihan saham sesuai Keputusan RUPS Tahunan tanggal 26 Maret 2025 tersebut di atas, maka melalui Keterbukaan Informasi ini kami laporkan bahwa Perseroan telah menyelesaikan periode buyback dengan total saham yang telah dibeli kembali sebanyak 16.377.700 lembar saham,”
Tak Memengaruhi Kegiatan Usaha
Perseroan menyatakan pelaksanaan buyback tidak memengaruhi kegiatan usaha dan pertumbuhan perseroan seiring memiliki modal dan cash flow yang baik untuk melakukan seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, termasuk buyback.
Buyback juga tidak mengurangi kepercayaan investor kepada Perseroan. Hal tersebut tercermin dari terjaganya valuasi saham perseroan dengan price to book value (PBV) yang meningkat dari 0,98x pada 26 Maret 2025 saat Perseroan mendapatkan persetujuan pelaksanaan buyback di Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, menjadi 1,01x pada 4 Februari 2026. Pada posisi yang sama, harga saham Perseroan meningkat dari Rp 4.250 per lembar menjadi Rp 4.630 per lembar.
Seiring buyback itu, pengalihan saham hasil buyback itu disimpan sebagai saham treasuri atau treasury stock.
RUPS Tahunan pada 26 Maret 2025 telah menyetujui tujuan pengalihan saham hasil buyback yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) melalui: Program kepemilikan saham pegawai; Program kepemilikan saham Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan/atau Pengalihan lainnya sesuai dengan persetujuan OJK.