BEI Kembali Tunda Short Selling hingga 14 September 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan menunda pelaksanaan short selling.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 19 Maret 2026, 12:00 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga 14 September 2026.

Seiring hal itu, bursa tidak menerbitkan daftar efek short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling hingga 14 September 2026.

"Penundaan implementasi sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak 17 Maret 2026,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Adapun BEI menunda pelaksanaan short selling menindaklanjuti Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia nomor Peng-00174/BEI.POP/09-2025 tanggal 24 September 2025 perihal Penundaan Lebih Lanjut atas Implementasi Transaksi Short Selling. Selain itu, surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling, Trading Halt, dan Batasan Auto Rejection. Lalu Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling, Kebijakan Trading Halt, dan Batasan Auto Rejection.

Ini bukan kali pertama BEI tunda short selling. Mengutip Antara, BEI menunda implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga 17 Maret 2026.

Penundaan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat pengumuman Nomor Peng-00174/BEI.POP/09-2025 dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Jumat.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan, Bursa tidak menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling sampai dengan tanggal 17 Maret 2026.

"Penundaan implementasi sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak 29 September 2025," kata Irvan dikutip dari Antara.

 

 

Tunda Short Selling

IHSG sempat membaik usai terseok-seok pada awal perdagangan dengan penghentian sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 09.26 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah penurunan yang mencapai delapan persen. Tampak dalam foto, papan elektronik menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (YASUYOSHI CHIBA/AFP)

Pada 3 Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI telah melakukan penundaan implementasi short selling di tengah gejolak yang terjadi di pasar saham Indonesia saat itu.

“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dan pelaku pasar, OJK akan mengambil kebijakan awal, pertama adalah menunda implementasi kegiatan short selling,” ujar Kepala Eksekutif OJK bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya mengungkapkan sebanyak tiga anggota bursa (AB) telah siap untuk memfasilitasi transaksi short selling dan intraday short selling (IDSS) di pasar modal Indonesia.

“Tiga AB sedang dalam proses akhir, sehingga kami harap dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada paling tidak tiga AB yang nantinya bisa memberikan layanan Intraday Short Selling kepada para investor,” ujar Jeffrey.

Ia mengatakan telah ada sebanyak 27 AB yang menyatakan minatnya untuk dapat memfasilitasi transaksi Short Selling, yang mana sembilan di antaranya telah dalam proses persiapan untuk bisa mendapatkan izin sebagai AB Short Selling.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya