Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom.
Miranda Goeltom Divonis Tiga tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom.
Diterbitkan 27 September 2012, 12:57 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Apple Siapkan Fitur Anti Penipuan untuk iOS 27
- 2 jam yang lalu
Galaxy Z Slide Jadi HP Gulung Pertama Samsung, Apa Saja Kecanggihannya?
- 14 jam yang lalu
Apple Tunda Pengembangan AirPods Berkamera, Ada Masalah Apa?
- 17 jam yang lalu
Google Rilis Gemini Spark untuk Mac, Ini Fitur Barunya
- 20 jam yang lalu
4 Model Samsung Galaxy S27 Disebut Kebagian Fitur Privacy Display