Miranda Goeltom Divonis Tiga tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom.

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 27 September 2012, 12:57 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya