Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom.
Miranda Goeltom Divonis Tiga tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom.
Diterbitkan 27 September 2012, 12:57 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Alat Elektronik yang Sebaiknya Tidak Langsung Dinyalakan Setelah Kemasukan Air
- 19 menit yang lalu
Perbedaan Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia, Ternyata Bukan Sekadar Beda Tanggal
- 24 menit yang lalu
12 Cara Menghilangkan Bau Pengap di Kamar yang Minim Sirkulasi Udara
- 48 menit yang lalu
Cara Menghilangkan Siput dan Bekicot di Pot Tanaman Teras saat Musim Hujan, Coba 7 Cara Ini
- 1 jam yang lalu
10 Cara Membasmi Ulat Daun Tanpa Merusak Tanaman, Ampuh Pakai Bahan Sederhana