Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Club Bali, Tangkap Tiga Pelaku

Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika di tempat hiburan malam sebuah club di Denpasar, Bali.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 17 Maret 2026, 13:45 WIB
Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Star Club, Denpasar, Bali. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Star Club, Denpasar, Bali. Tiga orang pelaku pun ditangkap. Mereka adalah MR, I WS dan I GBAP.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari penyamaran polisi sebagai pengunjung di room VIP 2 klub tersebut pada Minggu, 15 Maret 2025. Ketika itu, dipesan 12 butir ekstasi.

"Tim memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi, yang diduga telah berlangsung cukup lama. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim gabungan melakukan penyelidikan," uar Eko Hadi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).

"Tim melakukan penyamaran (undercover) sebagai pengunjung memesan narkotika jenis ekstasi (XTC) sebanyak 12 (dua belas) butir kepada waiters yang melayani di Room VIP 2," sambung dia.

Saat transaksi berlangsung sekitar pukul 00.30 WITA, polisi langsung menangpap MR yang berperan sebagai captain room. Dari tangan MR, polisi menyita 38 butir ekstasi merek LV warna pink.

Eko Hadi mengatakan, pengembangan dilakukan ke sepeda motor milik MR di area parkir. Di dalam jok ditemukan 600 butir ekstasi.

"Tim kemudian melakukan pengembangan dan memeriksa sepeda motor MR, di mana ditemukan 600 butir ekstasi di dalam jok kendaraan," terang dia.

 

Ungkap Adanya Jaringan Pengedar LAIN

Ilustrasi narkoba di lumajang (Istimewa)

Eko Hadi mengatakan, untuk mendalami asal-usul narkotika tersebut, Tim mengamankan waiters I GBAP yang menerima pesanan narkotika. Dari hasil pemeriksaan, ekstasi tersebut disebut berasal dari manajer klub, I WS.

Polisi lalu menangkap I WS dan mengungkap adanya jaringan pengedar lain yang masih buron, termasuk sosok bernama O beserta orang-orangnya diantaranya M, K, dan MA.

"Mereka bukan merupakan staf resmi New Star, namun mereka sering berada di area parkir dan sekaligus mengedarkan narkotika kepada pengunjung New Star," ucap Eko Hadi.

Dalam praktiknya, lanjut dia, narkotika tersebut biasanya diantar oleh seorang kurir yang menggunakan sepeda motor dan selalu memakai helm serta masker, kemudian diletakkan di dekat mesin pompa air yang berada di area parkir karyawan dengan sistem tempel.

"Selanjutnya barang tersebut diambil oleh MR dan kawan-kawannya untuk diedarkan kepada pelanggan New Star," terang Eko Hadi.

Setelah barang tersebut habis diedarkan, uang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian diletakkan kembali di tempat mesin pompa air (sistem tempel).

"Selanjutnya uang tersebut diambil oleh pihak manajemen operasional untuk dilakukan pengecekan dan perhitungan. Pengambilan dan pengecekan uang tersebut dilakukan oleh pihak manajemen yang bertugas di operasional," ucap dia.

"Setelah dilakukan perhitungan, uang hasil penjualan narkotika jenis ekstaci tersebut kemudian disimpan di dalam brankas yang berada di office New Star. Selanjutnya uang tersebut diambil oleh supervisor yang sedang bertugas untuk diserahkan kepada atasannya yaitu General Manager New Star atas nama I DKW (DPO)," sambung Eko Hadi.

 

Keuntungan yang Didapat Pelaku

Ilustrasi pemakai narkoba jenis sabu (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Eko Hadi mengatakan, pelaku mendapat keuntungan Rp 70 ribu per butir yang dibagi dengan jaringan. Selain itu, manajemen ikut menerima bagian Rp 20 ribu per butir dari penjualan.

"Dari hasil penjualan tersebut, I WB beserta ke empat rekannya mendapatkan bagian sebesar Rp20.000 per butir. Dalam satu hari, masing-masing dapat memperoleh bagian sekitar Rp 400.000 hingga Rp600.000," ucap dia.

Terkait hal ini, polisi juga menggeledah sejumlah room karaoke. Sebanyak 43 pengunjung diamankan. Dari jumlah itu, tujuh orang kedapatan membawa narkotika, sementara hasil tes urine menunjukkan 37 orang positif.

"Para pengunjung yang diamankan dibawa ke BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mendalami peran yang bersangkutan apakah sebagai pengguna, penyalahguna, atau memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika," tandas Eko Hadi.

Dalam kasus ini, barang bukti lain yang disita di lokasi antara lain ratusan butir ekstasi berbagai jenis, uang tunai, dan sejumlah ponsel. Polisi juga telah memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyidikan.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya